Sukses

BEI Gembok Perdagangan Saham CMPP

Suspensi saham PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) dilakukan di pasar regular dan tunai pada Rabu, 12 Januari 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) saham PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) pada Rabu (12/1/2022).

Mengutip laman BEI, suspensi saham CMPP dilakukan untuk cooling down seiring peningkatan harga kumulatif yang signifikan.

Suspensi saham CMPP dilakukan di pasar regular dan tunai dengan tujuan memberikan waktu memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasi di saham PT AirAsia Indonesia Tbk.

“Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” tulis perseroan.

Suspensi saham CMPP ini dilakukan setelah saham CMPP ditransaksikan kembali sejak 3 Januari 2022. Sebelumnya BEI suspensi saham CMPP sejak Agustus 2019.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Saham ADMR hingga CMPP Masuk UMA

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan saham PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) dan Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR) bergerak di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA) seiring terjadi peningkatan harga saham.

Mengutip laman BEI, Selasa, 11 Januari 2022, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di pasar modal.

Terkait saham CMPP, BEI mendapatkan informasi terakhir perseroan pada 4 Januari 2022 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait laporan informasi dan fakta material keterbukaan informasi pencabutan penghentian sementara perdagangan efek perseroan dan laporan bulanan registasi pemegang efek.

Sedangkan saham ADMR, BEI mendapatkan informasi terakhir pada 5 Januari 2022 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (”Bursa”) terkait laporan informasi atau fakta material tanggapan atas permintaan penjelasan pemberitaan media massa terkait larangan ekspor batu bara.

Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham CMPP dan ADMR itu, BEI sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini. Oleh karena itu, investor diharapkan untuk:

-Memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa

-Mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya

-Mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS.

-Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.