Sukses

RMK Energy Jadi Emiten Pendatang Baru di BEI

PT RMK Energy Tbk mencatatkan saham perdana dengan kode saham RMKE sebagai perusahaan tercatat ke-48 di BEI pada 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Pasar modal Indonesia kembali kedatangan emiten baru pada Selasa, 7 Desember 2021. PT RMK Energy Tbk mencatatkan saham perdana di papan utama Bursa Efek Indonesia (BEI).

PT RMK Energy Tbk mencatatkan saham perdana dengan kode saham RMKE sebagai perusahaan tercatat ke-48 di BEI pada 2021.

RMK Energy mencatatkan saham 4.375.000.000 saham yang terdiri antara lain saham pendiri 3.500.000.000 saham dan penawaran umum saham atau initial public offering (IPO) termasuk ESA 875.000.000 saham dengan nilai nominal Rp 100 per saham.

Perseroan menawarkan harga perdana Rp 206 per saham dalam rangka IPO. Dengan demikian, perseroan meraup dana Rp 180,25 miliar dari IPO.

PT RMK Energy Tbk akan memakai dana hasil IPO antara lain sebesar Rp 67,87 miliar untuk melunasi sebagian pembayaran upgrade conveyor line 2 dari single line menjadi double line termasuk pembelian dan perakitan stacker conveyor kepada PT Rantaimulia Kencana untuk mendukung kegiatan usaha utama perseroan.

Selain itu, dana hasil IPO Rp 50 miliar juga untuk pelunasan pokok utang kepada PT Bintang Timur Kapital, dan sisanya akan digunakan untuk modal kerja perseroan antara lain pembelian bahan bakar, pelumas, suku cadang dan pemeliharaan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

IPO

Dalam rangka IPO ini, perseroan telah menunjuk PT Indo Capital Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi efek.

Pemegang saham perseroan setelah IPO antara lain PT RMK Investama sebesar 76,80 persen, Tony Saputra sebesar 1,6 persen, Suriani sebesar 0,96 persen, Vincent Saputra sebesar 0,32 persen, William Saputra sebesar 0,32 persen dan masyarakat sebesar 20 persen.

Berdasarkan prospektus penawaran umum perdana Perseroan, diinformasikan sesuai dengan Peraturan OJK No. 25/2017, untuk setiap perolehan saham yang dilakukan pada harga yang lebih rendah dari harga penawaran dan terjadi dalam jangka waktu enam bulan sebelum pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum dilarang untuk dialihkan sebagian atau seluruh kepemilikannya hingga delapan bulan setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif.

Pemegang saham itu antara lain  PT RMK Investama sebesar 3.360.000.000 saham, Tony Saputra sebesar 70.000.000 saham, Suriani sebesar 42.000.000 saham, Vincent Saputra sebesar 14.000.000 saham, dan William Saputra sebesar 14.000.000 saham.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.