Sukses

Pemimpin Dunia Sepakati Tarif Pajak Perusahaan Global

Kelompok negara maju menyetujui pemberlakuan tarif pajak perusahaan minimum global sebesar 15 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Organization Economic Cooperation and Development (OECD) mengumumkan terobosan besar terkait tarif pajak perusahaan pada Jumat, 8 Oktober 2021, setelah sekian lama berselisih.

Kelompok negara maju menyetujui pemberlakuan tarif pajak perusahaan minimum global sebesar 15 persen. Hal ini menyebabkan perubahan bagi negara ekonomi kecil seperti Irlandia. Yang mana menarik sebagian perusahaan internasional melalui tarif pajak yang lebih rendah.

"Kesepakatan penting ini disetujui oleh 136 negara dan yuridis yang mewakili lebih dari 90 persen PDB global,tulis OECD pernyataanya, dilansir dari laman CNBC, ditulis Senin (11/10/2021).

"Dengan begitu terjadi realokasi lebih dari USD 125 miliar atau sekitar Rp 1.776.6 triliun (asumsi kurs Rp 14.213 terhadap dolar AS) keuntungan dari sekitar 100 MNE. Nilai ini terbesar dan paling menguntungkan untuk seluruh negara-negara di dunia. Selain itu memastikan perusahaan- perusahaan ini membayar pajak dengan adil di mana pun beroperasi dan menghasilkan keuntungan,” tulis OECD.

Terobosan muncul setelah beberapa perubahan pada peraturan tertulis. Khususnya tentang aturan tarif 15 persen tidak akan dinaikkan di kemudian hari dan usaha kecil tidak akan terkena tarif baru.

Lantas Irlandia yang merupakan penentang kebijakan menaikkan tarif pajak perusahaan mau tidak mau harus patuh terhadap rencana tersebut.

Hungaria skeptis jangka panjang terkait kesepakatan global itu akhirnya berubah pikiran. Berkat jaminan akan ada periode implementasi yang panjang.

Sekarang, negara-negara harus mengerjakan beberapa detil yang luar biasa sehingga kesepakatan baru siap dimulai selama 2023.

“Perjanjian tersebut sekaligus pencapaian sekali dalam satu generasi untuk diplomasi ekonomi," ujar Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Janet Yellen

Yellen turut memuji banyak negara yang memutuskan untuk mengakhiri perlombaan sampai ke dasar pajak perusahaan (dengan penyamarataan tarif pajak). Kemudian menyatakan harapan pada Kongres akanmenggunakan proses rekonsiliasi untuk segara menerapkan kesepakatan di AS.

“Pembuatan kebijakan pajak internasional adalah masalah yang kompleks. Bahasa misterius dari sebuah perjanjian memungkiri betapa sederhana dan luasnya taruhannya. Ketika kesepakatan ini diberlakukan, orang Amerika akan menemukan ekonomi global tempat yang jauh lebih mudah untuk mendapatkan pekerjaan, mencari nafkah, atau skala bisnis," ungkap Yellen.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Isi Perjanjian

Kesepakatan sebagai tanda pergeseran kebijakan pajak. Tidak hanya mengenakan tarif minimum tetapi juga memaksa perusahaan untuk membayar pajak di tempat operasional perusahaan. Bukan hanya tempat kantor pusat saja.

Rumus yang tepat untuk mengetahui berapa banyak perusahaan akan berutang di berbagai yuridiksi adalah salah satu pekerjaan rumah yang masih perlu diselesaikan.

Sebagian keluh kesah dari para pemimpin internasioanl didorong akibat pandemi COVID-19. Sehingga dibutuhkan kebijakan peraturan pajak yang lebih adil, mengingat pemerintah juga berebut sumber pendanaan baru dalam pemulihan ekonomi.

Peningkatan tarif pajak minimun dilandasi pernyataan Presiden Joe Biden. Ketika terpilih pada

2020, dia ingin mengenakan pajak lebih banyak kepada orang kaya dan berusaha mengatasi ketidaksetaraan di AS.

 

Reporter: Ayesha Puri

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Tarif Pajak

  • perusahaan

Video Terkini