Sukses

PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Bagaimana Dampak ke Pasar Modal?

Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021. Lalu bagaimana dampaknya untuk pasar modal?

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PPKM level 4 di beberapa kabupaten dan kota bakal berlanjut hingga 9 Agustus 2021. Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (2/8/2021).

Melihat sentimen PPKM tersebut, Head of Research PT Panin Sekuritas Tbk, Nico Laurens menyebut, beberapa emiten pasti telah memiliki strategi dan melakukan revisi mengikuti pertumbuhan ekonomi yang terjadi di Indonesia.

"PPKM ini setiap lembaga sudah memiliki revisi mengikuti pertumbuhan ekonomi. Sebelumnya prediksi ada kenaikan 4,5 persen di 2021, tapi kalau kita melihat revisi dari kemenkeu rata-rata itu revisinya di bawah 4 persen," ujar dia kepada Liputan6.com, Senin, 2 Agustus 2021.

Oleh karena itu, Nico menyebut laporan keuangan emiten pada semester II 2021 akan mengalami dampak akibat perpanjangan PPKM Level 4 yang dilakukan oleh pemerintah.

"Jadi nanti kalau laporan keuangan di semester II enggak akan begitu bagus karenakan ini penerapannya di bulan Juli. Tapi ini kan kita sudah jalan satu bulan jadi some how yang jelek jeleknya sudah ke market," ujarnya.

Meski demikian, vaksinasi yang terus dilakukan pemerintah seharusnya mampu memberikan dampak positif untuk jangka panjang. Terlebih bila kasus COVID-19 turun.

"Untuk investor mancanegara mereka itu lebih suka yang recovery ekonominya cepet seperti Amerika Serikat dan Eropa, karena memang mereka sudah banyak yang divaksin dibandingkan negara berkembang, jadi recovery ekonominya ada. Jadi ini kalau diperpanjang dampaknya hanya jangka pendek sampai menegah saja, kalau panjang masih oke," tuturnya. 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021

Sebelumnya Presiden Jokowi memutuskan perpanjangan PPKM level sejak 3-9 Agustus 201. Ia menuturkan, PPKM level 4 itu diberlakukan di beberapa kota dan kabupaten tertentu.

Ia mengatakan, pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama dengan menghadapi keselamatan jiwa dan hadapi ancaman ekonomi, kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan. Oleh karena, ia mengatakan, skema gas dan resm harus terus dilakukan secara dinamis sesuai penyebaran kasus COVID-19 pada hari-hari terakhir.

Untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial Bansos untuk masyarakat antara lain program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial tunai, dan BLT desa.

Jokowi mengatakan, bantuan untuk usaha mikro kecil PKL dan bantuan subsidi upah sudah mulai berjalan dan program banpres produktif usaha mikro sudah mulai diluncurkan pada 30 Juli 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.