Sukses

Prospek Saham Bank KB Bukopin Usai Putusan PTTUN

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta memutuskan mengabulkan banding OJK terkait ada hasil penilaian kembali Bosowa. Lalu apa dampaknya ke BBKP?

Liputan6.com, Jakarta - Jelang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 17 Juni 2021, Bank KB Bukopin (BBKP) mendapat informasi perihal putusan banding yang melibatkan salah satu pemegang saham pengendali, yakni PT Bosowa Corporindo.

Hal ini seiring ada putusan banding perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta Nomor 65/B/2021/PT.TUN.JKT, terdapat penolakan terkait penundaan pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo pada 24 Agustus 2020. Sebelumnya Bosowa Corporindo sempat mengajukan permohonan penundaan penilaian kembali oleh OJK.

Berdasarkan putusan banding tersebut, KDK OJK tetap berlaku penuh dan dalam eksepsinya, OJK memiliki kompetensi absolut terhadap penilaian kemampuan dan kepatutan tersebut.

Pascaputusan itu, Analis Kiwoom Sekuritas Indonesia Sukarno Alatas menilai prospek BBKP masih positif. Hal itu didukung pernyataan Direktur Utama Bosowa Corporindo Rudyantho yang mengaku pihaknya telah berkomunikasi dengan Kookmin dan mendapatkan kesepakatan bersama.

"Prospeknya bagus ke depannya pasca banding Bosowa ditolak. Kesepakatan damai antara Bosowa dan Kookmin dapat positif ke depannya. Karena dari pihak Bosowa spertinya sudah mendukung juga guna meningkatkan kinerja BBKP ke depannya,” kata Sukarno kepada Liputan6.com, ditulis Jumat, (4/6/2021).

Adapun pada RUPS 17 Juni 2021, Bank KB Bukopin akan meminta restu pemegang saham untuk penambahan modal melalui Penawaran Umum Terbatas (PUT) dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), atau rights issue.

Terkait rencana tersebut, Sukarno menilai ini peluang yang cukup baik bagi investor. Sebab tujuan dari rights issue tersebt adalah untuk memperkuat struktur permodalan supaya lebih solid. 

"Investor bisa memanfaatkan juga kenaikan harga menjelang cumdate jika skenario harga akan dinaikan dulu. Tapi bisa kemungkinan lain. Kita tunggu saja seperti apa reaksi pasar nantinya,” pungkas Sukarno.

Saat ini, Bank KB Bukopin memiliki 20,12 persen saham ritel. Selebihnya didominasi pemegang saham utama yaitu KB Kookmin Bank dengan kepemilikan 67 persen, pemegang saham konglomerasi domestik, Bosowa Corporindo dengan 9,7 persen, dan Pemerintah Republik Indonesia (dalam proses pengalihan kepemilikan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset) dengan porsi 3,18 persen.

Pada penutupan perdagangan saham Kamis, 3 Juni 2021, saham BBKP melemah 0,87 persen ke posisi Rp 458 per saham. Saham BBKP dibuka naik enam poin ke posisi Rp 468 per saham.

Saham Bank KB Bukopin berada di posisi tertinggi Rp 472 dan terendah Rp 452 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 9.431 kali dengan nilai transaksi Rp 94,2 miliar.

Sepanjang tahun berjalan 2021, saham BBKP susut 20,35 persen ke posisi Rp 458 per saham. Saham BBKP berada di posisi tertinggi Rp 845 dan terendah Rp 396 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 1.823.780 kali dengan nilai transaksi Rp 17,5 triliun.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bank Bukopin Bakal Rights Issue

Sebelumnya, PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) akan menggelar penawaran umum terbatas (PUT) VI untuk menambah modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.

PT Bank KB Bukopin Tbk akan menawarkan sebanyak-banyaknya 35.214.288.984 atau sekitar 35,21 miliar saham seri B dengan nilai nominal Rp 100 per saham dalam rangka rights issue. Demikian mengutip dari keterbukaan informasi di media massa, Senin, 10 Mei 2021.

Perseroan akan menggunakan dana hasil rights issue untuk memperkuat struktur modal dan mendukung pengembangan usaha perseroan. Penambahan modal ini untuk memenuhi regulasi pemenuhan modal minimum.

PT Bank KB Bukopin Tbk akan melakukan rights issue tidak lebih dari 12 bulan sejak tanggal persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang penambahan modal perusahaan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK 32/2015) yang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) (POJK 14/2019).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.