Sukses

Sekuritas Asing yang Putuskan Tutup Bisnis Broker hingga Kurangi Transaksi di RI

Sebelum Morgan Stanley Sekuritas Indonesia, tiga broker asing ini putuskan tutup bisnis broker hingga kurang transaksi jual beli saham.

Liputan6.com, Jakarta - PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia menutup kegiatan perantara perdagangan efek atau bisnis broker di Indonesia.

Meski demikian, PT Morgan Stanley Indonesia tetap memberikan akses pasar ekuitas Indonesia kepada nasabahnya.

"Kami akan tetap memberikan akses ke pasar ekuitas Indonesia kepada klien-klien global kami melalui kerja sama dengan mitra-mitra broker lokal dengan mitra-mitra broker lokal berkelayakan,” dikutip dari keterangan resmi, ditulis Senin, 31 Mei 2021.

Selain itu, riset Morgan Stanley juga akan disediakan dari Singapura. PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia menyatakan akan tetap melayani klien-klien bank investasi di Indonesia.

Sebelum Morgan Stanley Sekuritas Indonesia menghentikan kegiatan perantara perdagangan efeknya, sejumlah perusahaan sekuritas asing ini sudah menghentikan dan mengurangi jual beli saham di Indonesia.

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengeluarkan pengumuman mencabut surat persetujuan anggota bursa PT Deutsche Sekuritas Indonesia. Pengumuman tersebut merujuk pada Nomor PENG-00011/BEI.ANG/04-2020 tentang pencabutan surat persetujuan anggota bursa (SPAB) PT Deutsche Sekuritas Indonesia. SPAB itu resmi dicabut oleh BEI sejak 17 April 2020.

Mengutip berbagai sumber, komposisi kepemilikan saham PT Deutsche Sekuritas Indonesia antara lain DB International (Asia) Ltd sebesar 14 persen, Deutsche Asia Securities Pte Ltd sebesar 85 persen dan Elizabeth Tanzil sebesar 1 persen.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia sebagai perantara perdagangan efek. Hal itu ditetapkan melalui Nomor Surat S-167/D.04/2019 pada 14 November 2019.

Pencabutan itu dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 63 Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2016 tentang perizinan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek.

Dengan demikian, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, perseroan hanya dapat menjalankan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek. Mengutip Antara, PT Nomura Sekuritas Indonesia juga resmi mengumumkan mengurangi bisnis jual beli saham di Indonesia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Morgan Stanley Tutup Bisnis Broker di Indonesia

Sebelumnya, PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia memutuskan untuk menghentikan kegiatan perantara perdagangan efek di Indonesia.

Melalui keterangan resmi yang dikutip Jumat, (28/5/2021), Morgan Stanley telah memutuskan untuk menghentikan kegiatan perantara perdagangan efek atau bisnis broker di Indonesia. Namun, perseroan tetap memberikan akses pasar ekuitas Indonesia kepada nasabahnya.

"Kami akan tetap memberikan akses ke pasar ekuitas Indonesia kepada klien-klien global kami melalui kerja sama dengan mitra-mitra broker lokal dengan mitra-mitra broker lokal berkelayakan,” dikutip dari keterangan resmi Morgan Stanley yang diterima Liputan6.com.

Selain itu, riset Morgan Stanley juga akan disediakan dari Singapura. PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia menyatakan akan tetap melayani klien-klien bank investasi di Indonesia.

Mengutip laman BEI, PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia mendapatkan izin usaha penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek pada 2006. Pemegang saham PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia berkode MS ini antara lain Morgan Stanley Asia (Singapore) Pte sebesar 99 persen dan PT Morgan Stanley Indonesia sebesar satu persen.

Adapun dewan manajemen antara lain Ong Whatt Soon Ronald sebagai Presiden Komisaris, Piere Hans Herbst sebagai Komisaris Independen. Sementara itu, Michael Mawikere sebagai Presiden Direktur, sedangkan posisi direktur dijabat oleh Hamdi Riza Rachbini, Mulya Chandra, dan Hasram Putra Guntur.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.