Sukses

Bank BJB Tebar Dividen Rp 95,74 per Saham, Cek Jadwal Pembagiannya

Pembagian dividen itu telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Bank BJB pada Selasa, 6 April 2021.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau Bank BJB akan membagikan dividen tunai Rp 941,96 miliar untuk tahun buku 2020. Dividen tunai yang dibagikan itu setara Rp 95,74 per saham.

Dividen itu akan dibagikan kepada 9.838.787.161 lembar saham perseroan. Pembagian dividen itu telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BJBR pada Selasa, 6 April 2021.

Dalam RUPST BJBR itu diputuskan laba bersih 2020 sebesar Rp 1,68 triliun antara lain digunakan 56 persen atau Rp 941,96 miliar sebagai dividen tunai. Sedangkan sisanya 44 persen dari laba bersih tahun buku 2020 untuk saldo laba.

Jadwal pembayaran dividen tunai tahun buku 2020 antara lain:

1.Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen (cum dividen)

-Pasar regular dan negosiasi pada 14 April 2021

-Pasar tunai pada 16 April 2021

2.Awal periode perdagangan saham tanpa hak dividen (ex dividen)

-Pasar regular dan negosiasi pada 15 April 2021

-Pasar tunai pada 19 April 2021

3.Tanggal daftar pemegang saham yang berhak atas dividen pada 16 April 2021

4. Tanggal pembayaran dividen tunai tahun buku 2020 pada 10 Mei 2021

Pada penutupan perdagangan saham Kamis, 8 April 2021, saham BJBR stagnan di posisi Rp 1.580 per saham. Nilai transaksi Rp 13,2 miliar. Total frekuensi perdagangan saham 2.538 kali.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Agenda RUPST Lainnya

Selain itu, dalam RUPST Perseroan juga memutuskan memberhentikan dengan hormat Eddy I.M Nasution sebagai komisaris, Yayat Sutaryat sebagai komisaris independent, dan Agus Mulyana sebagai direktur kepatuhan.

Perseroan mengangkat anggota dewan komisaris dan direksi perseroan antara lain Dedi Taufik sebagai komisaris, Tubagus Raditya sebagai komisaris independent, dan Cecep Trisna sebagai direktur kepatuhan.

Terhitung sejak ditutupnya rapat dan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penilaian kemampuan dan kepatutan dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Memberikan kuasa kepada direksi untuk melakukan pengalihan sementara fungsi kepatuhan sesuai POJK 46/POJK/03/2017 tentang pelaksanaan fungsi kepatuhan bank umum, sampai dengan efektifnya Direktur Kepatuhan berdasarkan hasil persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan.

Susunan pengurus perseroan antara lain:

-Komisaris Utama Independen:Farid Rahman

-Komisaris: Dedi Taufik

-Komisaris: Muhadi

-Komisaris Independen:Tubagus Raditya Indrajaya

-Komisaris Independen:Fahlino Sjuib

Direksi:

-Direktur Utama: Yuddy Renaldi

-Direktur Kepatuhan: Cecep Trisna

-Direktur Keuangan: Nia Kania

-Direktur Konsumer dan Ritel: Suartini

-Direktur Komersial dan UMKM: Nancy Adistyasari

-Direktur IT, Treasury dan International Banking: Rio Lanasier

-Direktur Operasional: Tedi Setiawan

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.