Sukses

BEI Terapkan Klasifikasi Industri Baru IDX-IC Mulai 25 Januari 2021

Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo menuturkan, ada indeks IDX Industrial Classification (IDX-IC) dapat memudahkan investasi oleh pemangku kepentingan.

Liputan6.com, Jakarta - Klasifikasi sektor industri baru IDX Industrial Classification (IDX-IC) resmi diterapkan Bursa Efek Indonesia (BEI) menggantikan Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA).

Bila JASICA menggunakan aktivitas ekonomi, IDX-IC akan mengklasifikasi sesuai dengan eksposur pasar dan memiliki struktur klasifikasi IDX-IC dengan 4 tingkat, yakni sektor, sub-sektor, industri, dan sub-industri.

"Sistem klasifikasi ini diharapkan mampu memudahkan investor institusi untuk melakukan analisis yang lebih akurat dan detail," kata Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo, Senin (25/1/2021).

Selain itu, klasifikasi ini juga dapat bekerja dengan mengelompokkan jenis perusahaan tercatat sehingga lebih homogen. Tak hanya itu, Laksono juga menuturkan, bila sektoral yang ada saat ini lebih relevan terlebih untuk pengelolaan investasi.

"Adanya pengelompokan yang lebih tajam dan terukur, memudahkan investasi oleh stakeholder," ujarnya.

Bila di klasifikasi JASICA terdapat 9 sektor dengan 56 sub sektor turunannya, di sistem pengelompokkan yang baru, sektornya bertambah menjadi 12 sektor dengan 35 sub sektor, 69 industri, dan 130 sub industri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

12 Sektor Baru

Berikut 12 sektor baru tersebut:

Sektor Energi

Sektor Barang Baku

Sektor Perindustrian

Sektor Konsumen Primer

Sektor Konsumen Non-Primer

Sektor Kesehatan

Sektor Keuangan

Sektor Properti dan Real Estate

Sektor Teknologi

Sektor Infrastruktur

Sektor Transportasi dan Logistik

Sektor Produk Investasi Tercatat

Tak hanya itu, BEI juga meluncurkan 11 Indeks Sektoral IDX-IC. Indeks Sektoral tersebut dihitung menggunakan metode market capitalization weighted dan akan menggantikan 10 Indeks Sektoral yang saat ini mengacu pada JASICA. Sektoral yang mengacu pada JASICA akan tetap tersedia hingga 30 April 2021.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.