Antrean Panjang di SPBU Kerap Bikin Macet, Sumsel Bikin Aturan Baru Penyaluran Solar

Antrean panjang kendaraan yang ingin mengisi solar menjadi pemandangan biasa terjadi di Sumsel.

Diterbitkan 21 November 2025, 21:26 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

 

Liputan6.com, Palembang - Demi mengurai antrean yang kerap menyebabkan kemacetan lalu lintas, Pemprov Sumsel menerbitkan aturan baru pola penyaluran BBM jenis solar di SPBU.

Surat Edaran bernomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 yang ditandatangani Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru pada 17 November 2025, mengatur bahwa empat SPBU dihentikan dalam penyaluran solar, sementara 14 SPBU lainnya hanya dapat menyalurkan pada rentang waktu pukul 22.00–04.00 WIB.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, pengaturan penyaluran dilakukan karena distribusi solar pada siang hari dinilai kurang efektif dan rentan disalahgunakan, terlebih sebagian besar penyaluran biosolar selama ini masih terpusat di wilayah kota.

"Saya minta distribusi biosolar tidak hanya dipusatkan di dalam kota. Penyaluran pada malam hari dan memperluas titik distribusi keluar kota akan membuat pengawasan lebih optimal," katanya .

Dirinya juga menjelaskan kebijakan tersebut telah melalui pembahasan bersama Badan Pengatur Hilir Migas, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, serta DPD Hiswana Migas Sumsel.

"Kami melakukan pengawasan terpadu. Jika melanggar terhadap aturan tersebut dapat dikenakan berbagai sanksi, mulai dari tilang, surat peringatan, hingga pencabutan izin usaha atau izin operasional SPBU," katanya.

Empat SPBU yang dihentikan penyaluran solarnya berada di kawasan Dr M Ali–Demang Lebar Daun (dua unit), Jalan Jenderal Ahmad Yani Plaju, dan Jalan Celentang Kenten–Sako.

Kemudian, penyaluran malam hari diberlakukan untuk SPBU di Jalan Noerdin Pandji, Tanjung Api-Api, Letjen Harun Sohar, SMB II KM 12, MP Mangkunegara (dua unit), RE Martadinata, Wolter Monginsidi Patal Pusri, R Soekamto, Kolonel H Burlian KM 7, A Yani 7 Ulu, KH Wahid Hasyim, Ki Merogan Pal 7 Kertapati, dan Jalan Gubernur H Bastari.

Kendati demikian, aturan ini memberikan pengecualian bagi angkutan bahan pokok dan barang esensial yang tetap dapat mengisi solar di wilayah Palembang selama kendaraan masih membawa muatan sesuai dokumen surat jalan yang sah.

"Itu dengan ketentuan pada saat pengisian BBM kendaraan masih mengangkut muatan sesuai dengan surat jalan yang dikeluarkan pemilik atau pengelola angkutan orang dan barang," ujanya.

Selain itu, Deru mengatakan adanya disparitas harga yang dianggap menjadi salah satu penyebab meningkatnya antrean.

"Persoalan utama bukan terletak pada kuota, melainkan pada perlunya penataan SPBU yang diperbolehkan menyalurkan solar. Mengalihkan penyaluran biosolar ke kawasan pinggiran yang lebih representatif adalah langkah yang tepat," kata dia.

Kata Legislator

Sementara itu, anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulian Gunhar, menyatakan dukungan terhadap langkah Pemprov Sumsel yang menerbitkan Surat Edaran Gubernur terkait pengaturan pengisian Bahan Bakar Minyak jenis tertentu (Solar) di SPBU wilayah Kota Palembang.

Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk memastikan distribusi Biosolar bersubsidi berjalan lebih tertib, tepat sasaran, dan tidak memicu antrean panjang yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat serta arus lalu lintas di sekitar SPBU.

"Pada dasarnya kami mendukung langkah yang dilakukan Pemprov Sumsel, selama bertujuan memastikan distribusi Biosolar bersubsidi berjalan tertib dan tepat sasaran, sekaligus mengurangi potensi antrean panjang yang mengganggu arus lalu lintas di sekitar SPBU," ujar Gunhar, Jumat (21/11/2025).

Gunhar juga menegaskan bahwa perubahan pola penyaluran BBM seperti ini memang membutuhkan waktu adaptasi dan wajar apabila menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun, Gunhar menekankan perlunya kepastian bahwa tidak ada pengurangan pasokan Biosolar ke SPBU, agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dan kelancaran distribusi tidak terganggu.

Gunhar meminta kebijakan tersebut tetap memberikan pengecualian bagi kendaraan pengangkut kebutuhan pokok dan barang esensial. Kendaraan jenis ini tetap diperbolehkan mengisi Biosolar subsidi di seluruh SPBU di Kota Palembang sepanjang membawa muatan serta memiliki surat jalan resmi.

"Bahwa masyarakat umum tetap dapat mengakses layanan Biosolar di SPBU tertentu yang melayani seluruh konsumen pada jam operasional," katanya.

Gunhar memberikan apresiasi kepada Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel yang terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kepolisian, dan TNI untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan lancar serta pengawasan di lapangan semakin optimal. Ia menilai kolaborasi tersebut penting agar pengaturan distribusi Biosolar tidak hanya formal di atas kertas, tetapi benar-benar efektif mengatasi persoalan di lapangan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk membeli BBM sesuai peruntukannya serta mematuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menciptakan pelayanan yang nyaman, aman, dan tertib di seluruh SPBU," tutupnya.