Sukses

Satu Anggota KPPS Meninggal Dunia di Sukabumi, KPU Sebut Sudah Sakit Sebelum Tugas

Seorang anggota KPPS di Kabupaten Sukabumi dikabarkan meninggal, KPU beri penjelasan.

Liputan6.com, Sukabumi - Seorang Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia, Baehaki (48) dikabarkan meninggal dunia di rumah sakit, pada Kamis (15/2/2024). Baehaki diketahui bertugas sebagai KPPS 10 di Desa Sirnasari Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle. Ia menuturkan, Baehaki sempat menjalani tugasnya, namun sehari sebelum Pemilu 2024 dia tak bertugas karena kondisi sakit yang diderita.

“Dia ternyata bukan meninggal karena kelelahan di TPS tapi sebelumnya sudah sakit makanya dia juga nggak ikut bertugas di TPS. Memang dari awal sudah sakit seperti itu, jadi makanya dia nggak ikut sibuk kemarin waktu di TPS," ujar Kasmin saat dikonfirmasi, Kamis (15/2/2024).

Dia mengatakan, beberapa hari menjelang pencoblosan Baehaki masih dalam kondisi sehat saat membagikan undangan untuk pemilih. Namun malam harinya, dia dikabarkan sakit hingga tak bisa bertugas saat waktunya pencoblosan. Pihak KPU tak mengetahui pasti sakit apa yang diderita Baehaki, dia juga dikabarkan sempat mendapat perawatan di Puskesmas pada Desember 2023 lalu.

"Sakit apa kurang tahu tapi kalau yang dari sana bilang katanya seperti asam urat. Hanya indikasi sementara, soalnya di pemeriksaan kesehatan di Puskesmas terakhir itu Desember 2023 seperti itu. Di sana kan dianggap sepele, sakit ringan tapi saya meluruskan bukan meninggal saat melakukan tugasnya di TPS,” ungkapnya.

Meski dalam kondisi sakit, anggota KPPS 2024 itu tetap melakukan tugasnya dan tidak mengajukan PAW. Pihaknya juga sudah mewanti-wanti sejak lama tentang kesehatan kepada petugas di lapangan. Menurutnya, tak jarang para petugas ini lebih mementingkan hasil pendapatannya, dibanding kesehatannya. Sedangkan saat melakukan penghitungan suara dibutuhkan kondisi fisik yang prima.

"Pas mau hari H itu nggak mengajukan untuk di-PAW atau apa gitu, maksudnya jadi dia tetap ada di dalam anggota KPPS tapi bukan meninggal pada saat bertugas. Kita nggak mau seperti tahun 2019," tuturnya. 

Lebih lanjut, jenazah almarhum sudah dimakamkan di tempat tinggalnya. PPK dan aparat Kecamatan Pabuaran pun sudah melayat ke rumah duka. Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi terkait jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.