Sukses

Viral Video Emak-Emak Ngomel di Kejari Medan, Kasi Intel Angkat Bicara

Beredar video memperlihatkan seorang emak-emak yang mengomel ke petugas Kejaksaan Negeri atau Kejari Medan. Video itu kemudian viral, dan pihak Kejari Medan pun mengklarifikasi terkait persoalan tersebut.

Liputan6.com, Medan Beredar video memperlihatkan seorang emak-emak yang mengomel ke petugas Kejaksaan Negeri atau Kejari Medan. Video itu kemudian viral, dan pihak Kejari Medan pun mengklarifikasi terkait persoalan tersebut.

Dipantau Liputan6.com, Senin (12/2/2024), video itu berdurasi beberapa menit. Di dalam video terdengar seorang emak-emak sedang marah-marah. Tampak suasana ruangan kejadian itu berada di Pelayaman Satu Pintu Satu Pintu (PTSP) Kejari Medan.

"Kenapa takut. Penipu kalian di sini. Kantor Kejaksaan penipu," ujar seorang emak-emak sembari merekam video.

"Sekolah di mana kalian, sekolah di hutan. Ini hang kerja di Kejaksaan ini, sekolahnya semua di hutan," sambungnya.

Setelah itu, terlihat seorang emak-emak menegur petugas Kejari Medan. Emak-emak tersebut menyoroti soal pelayanan. Emak-emak itu berpendapat pihaknya dirugikan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kasi Intel Angkat Bicara

Terkait hal itu, Kepala Seksi Intelijen di Kejari Medan Dapot Dariarma angkat bicara. Dapot mengucapkan video tersebut diunggah di media sosial pada Kamis, 8 Februari 2024.

Dia mengungkapkan ada beberapa poin klarifikasi. Pertama, kejadian itu berlangsung pada Senin, 5 Februari 2024. Saat itu seorang warga bernama Wasu Dewan bersama istrinya masuk ke ruangan PTSP Kejari Medan.

"Awalnya, tim sekuriti Kejari Medan telah mengingatkan agar barang-barang dan HP yang dibawa oleh Wasu Dewan bersama dengan istrinya disimpan di loker yang ada di PTSP," kata Dapot.

"Namun Wasu Dewan bersama dengan istrinya menolak aturan SOP penerimaan tamu di Kejari Medan," tambahnya.

3 dari 4 halaman

Poin Klarifikasi

Kedua, Wasu Dewan bersama dengan istrinya yang merupakan korban atas perkara tersangka Citra Dewi yang melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Ketiga, Wasu Dewan bersama dengan istrinya menanyakan perkembangan perkara yang dilaporkannya tersangka Citra Dewi oleh Jaksa Penuntut Umum Risnawati Br Ginting.

Namun, terang Dapot, Risna menjelaskan perkara Citra sudah dikembalikan kepada penyidik Polrestabes Medan pada 29 Januari 2024 untuk kedua kalinya melalui Berita Acara Koordinasi yang ditandatangani penyidik dan distempel.

Keempat, Risna telah menjelaskan poin-poin kekurangan berkas perkara yang belum dilengkapi oleh penyidik. Jaksa juga menjelaskan kronologis waktu mulai dari diterimanya SPDP, masuknya berkas perkara, hingga pengembalian berkas, serta lainnya.

Kelima, atas penjelasan tersebut, Wasu Dewan bersama istrinya merasa puas di mana sebelumnya Risna dan tim Intelijen Kejari Medan telah memberikan pelayanan yang baik.

Namun istri Wasu Dewan memaksa untuk berfoto bersama dengan Risna. Tujuannya untuk menunjukkan kepada penyidik bahwa mereka telah meminta penjelasan kepada JPU. Tetapi Risnawati tidak berkenan.

4 dari 4 halaman

Poin Lainnya

Diterangkan Dapot, alasan Risna karena dari sisi keamanan dan dikhawatirkan ada potensi intervensi korban atas penanganan perkara. Sebab, jaksa masih harus berkoordinasi dengan penyidik bukan ke korban atau pun tersangka.

"Keenam, terkait video viral itu, Tim PAM SDO dan Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah memanggil Risnawati untuk menjelaskan kronologi penanganan perkara Citra Dewi dan video viral itu," ungkapnya.

"Ketujuh, oleh karena itu, kami masih melakukan kajian-kajian terhadap kata-kata yang ada di dalam video viral tersebut," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini