Sukses

Hiruk-Pikuk Bersih-bersih Alat Peraga Kampanye di Masa Tenang di Bandung

Aggota Satpol PP membantu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar yang dianggap jumlahnya sangat banyak pada Pemilu 2024.

Liputan6.com, Bandung - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin bakal mengerahkan anggota satuan polisi pamong praja (Satpol PP) guna membersihkan alat peraga kampanye pada masa tenang pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Menurut Bey, nantinya anggota Satpol PP tersebut membantu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar yang dianggap jumlahnya sangat banyak pada Pemilu 2024.

"Ya jadi kita sama-sama beraktifitas seperti biasa tapi tidak boleh ada aktivitas kampanye sama sekali. Dan teman-teman Bawaslu akan segera membersihkan alat peraga kampanye mulai tanggal 10 (Februari) malam berarti, 11 (Februari) dini hari. Itu kan banyak sekali, kebayang kalau mereka kerja sendiri, ya nanti kami akan bantu melalui Satpol PP. Nanti kami juga akan sampaikan juga ke jajaran kabupaten dan kota untuk pekerjaan dari Bawaslu," ujar Bey usai acara 'Rampak Sauyunan Awasi Pemilu 2024' dalam rangka apel siaga dan sinergi pengawasan kesiapan patroli masa tenang dan doa bersama untuk Pemilu 2024 di Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, (9/2/2024). 

Masa tenang Pemilu 2024 ini berlangsung mulai 11-13 Februari, kemudian dilanjutkan dengan pemilihan peserta pemilu pada 14 Februari 2024.

Bey berharap pada Pemilu 2024  tak ada kecurangan serta mengingatkan kembali tentang netralitas semua unsur abdi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Pemilu yang tersisa H-5 ini, tentu kita berharap tidak terjadi kecurangan dan kita ingatkan kembali bahwa semuanya harus sesuai dengan undang-undang baik ASN (aparatur sipil negara), TNI dan Polri, BIN (Badan Intelijen Negara), KPU (Komisi Pemilihan Umum), serta Bawaslu harus netral sehingga pemilu bisa berjalan lancar, jujur, dan damai hingga penghitungan suara," kata Bey. 

Bey memastikan pula agar tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilih. Bey meminta supaya dilakukan pengecekan setiap daftar pemilih tetap (DPT) sesuai dengan data yang ada, termasuk untuk daerah dengan tingkat rawan bencana yang tinggi. 

Provinsi Jabar yang merupakan wilayah dengan jumlah DPT terbesar se-Indonesia, yakni sebanyak 35,7 juta pemilih tersebar di 140.457 tempat pemungutan suara (TPS).

"Kita ingin tidak ada warga yang kehilangan hak pilih dan supaya dicek setiap DPT sesuai dengan data yang ada. Kami dari Pemda Provinsi Jabar juga telah berkoordinasi dengan BMKG dan BPBD untuk mengantisipasi cuaca ekstrem dan daerah-daerah rawan bencana pada saat pemilu berlangsung," sebut Bey. 

Dengan jumlah DPT paling besar di Indonesia, Bey menekankan iklim demokrasi yang sehat agar dapat tetap dijaga. 

Sehingga Pemilu Jabar Anteng (aman, netral, dan tenang), yang telah dideklarasikan dapat diwujudkan bersama-sama. 

"Tentunya kita pegang teguh komitmen untuk bersama-sama menjaga iklim demokrasi Jabar yang sehat, transparan, dan kondusif agar hasil dari pemilihan ini terjaga akuntabilitasnya dan terwujud  Pemilu Jabar Anteng," tukas Bey.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alat Peraga Kampanye Harus Diturunkan

Sementara itu Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam, meminta seluruh peserta Pemilu 2024 maupun kelompok pendukungnya untuk mematuhi seluruh aturan saat masa tenang Pemilu 2024.

Zacky mengaku Bawaslu Jabar telah berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP Jabar akan membersihkan seluruh alat peraga kampanye yang kini banyak dipasang.

"Semua pokoknya alat peraga kampanye itu harus dibersihkan per tanggal 11 Februari nanti. Kita upayakan semuanya diturunkan, tadi koordinasi juga dengan Kasatpol PP Provinsi, teman-teman kabupaten juga koordinasi dengan Satpol PP di masing-masing daerah," jelas Zacky.

Zacky berharap pada masa tenang apalagi pemungutan suara Pemilu 2024 tidak ditemukan kecurangan seperti money politik yang dilakukan oleh kelompok manapun.

Zacky menerangkan aturan Undang-undang Tindak Pidana Pemilu terkait money politik itu bisa menyasar setiap orang.

"Jadi kan kalau di tahapan kampanye itu hanya menyasar tiga subjek hukum, peserta pemilu, pelaksana, tim kampanye. Kalau di tahapan pemungutan suara, itu terhadap setiap orang. Artinya mau dia relawan, masyarakat biasa yang menyebarluaskan membantu money politik, itu bisa kena pasal money politik," kata Zacky.

Berkaca pada temuan Bawaslu Jabar pada pemilu sebelumnya, terjadi pada saat masa tenang dan sebelum pemungutan suara dengan istilah serangan fajar.

Bagi masyarakat yang menemukan indikasi atau dugaan money politik dapat d=melaporkan langsung ke kantor Bawaslu Jabar atau melalui melalui media sosial Bawaslu Jabar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.