Sukses

Diduga Palsukan Berkas dan Serobot Lahan, 2 Developer Perumahan Subsidi di Maros Dilapor ke Polisi

Diduga ada keterlibatan oknum mafia tanah dalam pengurusan berkas izin prinsip dia pengembang perumahan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Andi Rahman Mannarai, Pemilik PT Soul Putra Monas yang Salah satu pengembangan perumahan di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan melaporkan dua pengembang perumahan subsidi ke Polda Sulsel. Laporan itu dilayangkan usai dua pengembang perumahan itu diduga memalsukan berkas lahan dan membangun rumah di atas lahan milik PT Soul Putra Monas. 

Kuasa hukum Andi Rahman Mannarai, Akhmad Rianto menjelaskan dua pengembang perumahan yang dilaporkan itu adalah pengembang Perumahan Rachita Garden 3 dan Perumahan Bumi Findaria Mas 2. 

"Kami dua kali melapor ke Polda Sulsel, masing-masing tanggal 7 Oktober 2022 dan 9 Januari 2023," kata Rianto kepada wartawan, Sabtu (13/1/2024). 

Rianto merinci, dugaan pemalsuan itu bermula dari adanya dugaan tumpang tindih izin prinsip yang diterbitkan oleh Pemkab Maros. Dimana mulanya izin prinsip itu diberikan kepada PT Soul Putra Monas, belakangan izin prinsip di lahan yang sama kemudian diberikan kepada pengembang Perumahan Rachita Garden 3 dan Perumahan Bumi Findaria Mas 2. 

"Izin prinsip kita itu terbit tahun 2013. Sementara yang dua ini tahun 2019. Sehingga ada sekitar 5 hektare lahan kami yang dibanguni rumah oleh kedua pengembang perumahan subsidi tersebut," jelasnya.

Rianto pun menilai adanya keterlibatan oknum dari Pemkab Maros, pemerintah Desa Moncongloe, dan BPN Kabupaten Maros dalam penerbitan dokumen lahan yang menjadi lokasi pembangunan pembangunan Perumahan Rachita Garden 3 dan Perumahan Bumi Findaria Mas 2. 

"Kami menilai adanya dugaan keterlibatan mafia tanah atas tumpang tindihnya perizinan di atas izin yang dimiliki oleh klien kami," jelasnya. 

Betapa tidak, akibat terbit dua kalinya izin prinsip di atas lahan yang sama itu. Pemilik pun diduga menjual dua kali lahan untuk dibanguni perumahan tersebut. Hal itu kemudian diperparah dengan penerbitan sertifikat tanah yang dinilai secara tidak hati-hati oleh BPN Kabupaten Meros. 

"Potensi adanya sengketa lahan sangat besar. Ini kan yang menjadi korban nanti konsumen. Bayangkan kalau rumah itu sudah dijual tapi ternyata lahannya bermasalah," ucapnya. 

Rianto pun berharap agar Pemkab Maros segera meninjau kembali izin prinsip tumpang tindih yang diterbitkan kepada PT Soul Putra Monas dan pengembang Perumahan Rachita Garden 3 dan Perumahan Bumi Findaria Mas 2. Selain itu ia juga meminta pihak Polda Sulsel segera menyelesaikan laporan polisi yang telah dilayangkan sebelumnya. 

"Kami juga meminta kepada pihak BPN Maros untuk tidak memproses penerbitan sertifikat diatas lokasi milik pengembang Perumahan Rachita Garden 3 dan Perumahan Bumi Findaria Mas 2 yang terindikasi masuk di lahan yang lebih dulu dibebaskan oleh klien kami. Selain itu lahan yang bersengketa itu secara aturan tidak boleh diterbitkan sertifikat, ini kan laporan kami berproses di kepolisian," tegasnya. 

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana membenarkan ihwal adanya laporan tersebut. 

"Iya betul sudah masuk laporannya, hanya saja saya belum tahu sudah sejauh mana penangananya di Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel," ucapnya. 

 

Simaklah video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.