Sukses

Kejati Sulsel Dalami Keterlibatan Para Camat di Kasus Korupsi Honor Satpol PP Makassar

Peran para camat dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pembayaran honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar TA 2017 hingga 2020 terungkap dalam persidangan.

Liputan6.com, Makassar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memastikan penyidikan berlanjut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 hingga 2020.

Penyidikan tersebut guna mencari adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang dinilai turut andil dalam menciptakan kerugian negara pada kegiatan pembayaran honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar yang dimaksud. Diantaranya, dugaan keterlibatan para camat di Kota Makassar di periode itu.

Di mana saat bersaksi di persidangan Pengadilan Tipikor Makassar, para camat yang dimaksud mengakui telah mengembalikan sejumlah uang sekaitan dengan kerugian negara kepada Penyidik.

"Nanti tunggu aja perkembangannya," ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Yudi Triadi di Kantor Kejati Sulsel, Jumat 21 Juli 2023.

Dia mengatakan, Penyidik nantinya akan berkoordinasi dengan Tim-Tim Penuntutan. Dari situ, kata dia, Penyidik pasti mendapatkan laporan-laporan dari Tim Penuntutan yang melakukan penuntutan di perkara tersebut.

Tim Penuntutan, lanjut Yudi, pastinya akan menyampaikan semua yang terbuka dalam persidangan. Termasuk, kata dia, fakta dugaan keterlibatan para camat dalam kasus dugaan korupsi pembayaran honorarium tunjangan operasional Satpol PP ini. Penyidik nantinya akan menelaah itu.

"Apakah nanti camat-camat itu memang tampak mens reanya atau perbuatan jahatnya atau niat jahatnya untuk melakukan tindak pidana yang bersama-sama dengan mereka yang telah kita tetapkan sebagai tersangka lebih awal dan kita sudah limpahkan serta saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan. Mungkin sementara begitu, nanti tunggu aja perkembangannya," terang Yudi.

Menanggapi hal tersebut, Penasehat Hukum seorang terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar, Abdul Rahim Dg Nya'la, Muhammad Syahban Munawir meminta Kejati Sulsel untuk tidak lagi mengabaikan fakta yang muncul di dalam persidangan.

Di mana, kata dia, para saksi dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan (Inspektorat Sulsel) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk didengarkan keahliannya dalam agenda sidang pemeriksaan saksi ahli penghitungan kerugian negara telah menyampaikan bahwa terjadinya kerugian negara bukan hanya disebabkan oleh perbuatan terdakwa Abdul Rahim dan Iman Hud.

Akan tetapi menurut saksi ahli Inspektorat Sulsel itu, sebut Awie sapaan akrab Muhammad Syahban Munawir, mengatakan ada peran para camat di 14 kecamatan di Kota Makassar yang turut menyebabkan terjadinya kerugian negara sekaitan perannya sebagai kuasa pengguna anggaran pada waktu itu atau tepatnya pada periode 2017 hingga 2020.

"Pernyataan saksi ahli dari Inspektorat Sulsel di persidangan cukup jelas. Di mana disebutkan bahwa pengembalian yang dilakukan oleh para camat yang dimaksud merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kesalahan yang telah dilakukannya," ucap Awie, Jumat (28/7/2023)

Awie menyebutkan, pernyataan saksi ahli dari Inspektorat Sulsel itu diperkuat kembali sewaktu Jaksa Penuntut Umum menghadirkan para camat di persidangan sebelumnya. Di mana di persidangan tersebut, terungkap ada beberapa camat yang telah mengembalikan kerugian negara, ada pula yang masih setengah mengembalikan serta ada juga yang sama sekali belum mengembalikan kerugian keuangan negara.

"Sedangkan adanya beberapa camat yang belum mengembalikan keseluruhan kerugian keuangan negara dan camat yang sama sekali tidak mengembalikan kerugian, itu sepenuhnya kami serahkan kepada penegak hukum untuk menilainya," ujar Awie.

Awie mengatakan selaku Penasehat Hukum terdakwa Abdul Rahim Dg Nya'la sangat menyayangkan ketika para camat di kota Makassar periode 2017 hingga 2020 itu tidak diseret ke meja hijau.

"Bukti-bukti sudah sangat jelas dengan fakta persidangan sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak memproses secara hukum para camat di 14 Kecamatan Kota makassar periode 2017-2020," tutur Awie.

Ia mengaku, belajar dari beberapa kasus yang belakangan ini ditangani oleh Kejati Sulsel diantaranya kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PDAM kota Makassar dan kasus dugaan korupsi penjualan pasir laut oleh BPKD Kabupaten Takalar.

Di mana, kata Awie, semua yang ikut terlibat bahkan yang telah mengembalikan kerugian negara turut ditersangkakan dan diseret di meja hijau.

"Kami berharap Bapak Kejati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak jangan ada penanganan kasus yang dibeda-bedakan," Awie menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Identitas Camat yang Mengembalikan Kerugian Negara

Dugaan keterlibatan para camat di Kota Makassar dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 hingga 2020 mulai terkuak setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi di persidangan.

JPU saat itu menghadirkan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Trantib) kecamatan dan Kasi Pemerintahan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tersebut di persidangan.

Dalam kesaksiannya di persidangan, mereka menyampaikan tidak menjalankan tugasnya sebagai PPTK dan diambil alih oleh Kasubag Keuangan dan semua secara teknis camat yang mengatur. Saksi dari Kasi Trantib Kecamatan dan PPTK itu mengaku hanya terima beres pada saat menandatangani laporan pencarian honorarium BKO Satpol PP.

Dari sederet fakta-fakta persidangan tersebut, Muh Syahban Munawir selaku Penasehat Hukum terdakwa, Abd Rahim eks Kasi Operasi Satpol PP Kota Makassar mengatakan, tidak ada lagi alasan untuk tidak menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru.

“Tidak ada alasan lagi untuk tidak diterbitkan sprindik baru buat para camat dan eks camat agar diproses secara hukum," ucap Awie sapaan akrab Muh Syahban Munawir itu. Dia mempertanyakan kredibilitas penegak hukum dalam hal ini Kejati Sulsel yang menyidik awal perkara ini ketika nantinya tidak menerbitkan sprindik baru buat para camat dan eks camat.

Dalam waktu dekat, Awie berjanji akan melaporkan langsung peristiwa ini ke Kejaksaan Agung RI dalam hal ini Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) serta Komisi Kejaksaan RI (Komjak) dengan membawa sejumlah bukti-bukti adanya kejanggalan dalam proses penyidikan kasus Satpol PP tersebut.

“Karena kenapa hanya melibatkan klien kami yang tidak memiliki kewenangan sama sekali dalam proses pencarian anggaran tersebut," ujar Awie.

Awie menguraikan identitas para camat periode 2017 hingga 2020 di Kota Makassar yang faktanya telah mengembalikan uang kerugian negara kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel masing-masing:

1. Andi Asminullah (Camat Rappocini) sebesar Rp11,4 juta 2. Fadly Wellang (Camat Mamajang) sebesar Rp113,1 juta 3. A Ardhy Rahadian S (Camat Makassar) sebesar Rp61,2 juta 4. Muh Thahir Rasyid (Camat Panakukang) sebesar Rp337,725 juta 5. Kaharuddin Bakti (Camat Tamalanrea) sebesar Rp213,75 juta 6. Anshar Umar (Camat Manggala) sebesar Rp205,2 juta 7. A Zainal Abidin (Camat Tallo) sebesar Rp159,6 juta 8. Harun Rani (Camat Mariso) sebesar Rp309,225 juta 9. Edwar Supriawan (Camat Ujung Tanah) sebesar Rp76,75 juta 10. Ibrahim Chaidar Said (Camat Ujung Tanah) sebesar Rp74,1 juta 11. Alamsyah Sahabuddin (Camat Makassar) sebesar Rp11,4 juta 12. Syamsul Bahri (Camat Bontoala) sebesar Rp135,375 juta 13. Syahruddin (Camat Manggala) sebesar Rp25,5 juta 14. Andi Syahrum (Camat Biringkanaya) sebesar Rp112 juta lebih15. A Pangeran Nur Akbar (Camat Panakukkang) sebesar Rp180,975 juta16. Mahyuddin (Camat Biringkanaya) sebsar Rp151,05 juta 17. Juliaman (Camat Mariso) sebesar Rp225,75 juta 18. Andi Fadli (Camat Manggala) sebsar Rp76,95 juta19. Arman (Camat Bontoala) sebesar Rp89,775 juta 20. Ansaruddin (Camat Wajo) sebesar Rp71,25 juta 21. Andi Unru (Camat Ujung Tanah) sebesar Rp209,475 juta22. Ruly (Camat Makassar) sebesar Rp212,325 juta.23. Muh Rheza (Camat Tamalanrea) sebesar Rp192,375 juta24. Fahyuddin (Camat Tamalate) sebsar Rp125,4 juta25. Akbar Yusuf (Camat Mamajang) sebesar Rp5,7 juta 26. Hamri Haiya (Camat Rappocini) sebesar Rp31,35 juta27. Hasan Sulaiman (Camat Tamalate) sebesar Rp289,275 juta 28. Muh Mulyadi Mone (Danru Kecamatan Rappocini) sebesar Rp7,7 juta

"Ini semua nama-nama camat yang telah mengembalikan kerugian negara dan ini terungkap dalam persidangan," Awie menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.