Sukses

Diduga Kabur, Tersangka Penyelundupan BBM Subsidi Tak Kunjung Diserahkan ke Kejari Sinjai

Hingga saat ini Polres Sinjai belum menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ke Kejari Sinjai

Liputan6.com, Sinjai Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort Sinjai (Polres Sinjai) terus mengejar keberadaan tiga tersangka dugaan penyelundupan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar subsidi yang diamankan pada 13 Januari 2023 lalu.

Ketiga tersangka tersebut diketahui berperan sebagai sopir masing-masing inisial IB, AN dan AS.

Mereka sebelumnya ditahan di Rutan Polres Sinjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Namun belakangan, status penahanan ketiga tersangka tersebut ditangguhkan seiring diterimanya permohonan penangguhan penahanan yang diajukankan oleh kerabat dan pengacaranya yang kemudian disebut sebagai pihak penjamin.

Dalam perjalanannya, ketiga tersangka tidak memenuhi panggilan Penyidik Tipidter untuk menghadiri pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti pasca berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Sinjai (Kejari Sinjai). Ketiga tersangka tersebut, kabarnya kabur ke luar negeri atau ke Malaysia.

"Kabarnya sih ke Malaysia tapi kami masih mengecek kebenaran informasi tersebut. Kami masih berupaya menunggu jawaban kerabat atau Pengacaranya untuk segera menghadirkan ketiga tersangka," ucap Kepala Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sinjai, Aipda Asfar dikonfirmasi via telepon, Sabtu (8/7/2023).

2 dari 3 halaman

Minta Pertanggungjawaban Hukum Penjamin

Asfar menyebutkan akan mengirim undangan panggilan menghadiri pelimpahan tahap dua untuk kedua kalinya kepada tersangka melalui Pengacaranya mendekat ini.

Jika nantinya sesuai dengan ketentuan yang ada dan ketiga tersangka juga tetap tidak memenuhi undangan panggilan untuk menghadiri pelimpahan tahap dua, maka Penyidik, kata Asfar, kemungkinan akan menerapkan upaya hukum yang tegas sesuai ketentuan aturan yang berlaku di antaranya meminta pertanggungjawaban hukum kepada pihak penjamin ketiga tersangka tersebut.

"Kita masih tetap memberi kesempatan agar ketiga tersangka ini bisa hadir dalam pelimpahan tahap duanya ke Kejaksaan. Tapi tidak menutup kemungkinan ke depannya bagaimana nanti kita lihat apakah akan ke situ (obstruction of justice) atau bagaimana nantinya," tutur Asfar.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sinjai (Kejari Sinjai) Muh. Edriyadi Jufri menjelaskan bahwa dalam perkara tindak pidana dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang dimaksud terdapat lima tersangka. Berkas perkara kelima tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) sudah lama.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sinjai kemudian, kata Edri, telah melayangkan surat permintaan penyerahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua kepada Penyidik Tipidter Polres Sinjai.

"Tapi mereka belum siap karena ada tiga tersangka belum dapat dihadirkan untuk memenuhi undangan tahap dua hingga saat ini," ucap Edri dikonfirmasi via telepon, Sabtu (8/7/2023).

 

3 dari 3 halaman

Kronologi

Diketahui, dalam kasus dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diamankan pada 13 Januari 2023 lalu oleh Polres Sinjai tersebut, terdapat lima tersangka masing-masing inisial IB, AN dan AS berperan sebagai sopir sementara tersangka inisial AB dan IR selaku pemilik.

Barang bukti BBM yang diamankan terkait dengan tersangka perempuan inisial IR dan sopir inisial IB yakni sebanyak 365 jerigen atau sekitar 12.045 liter dan 1 unit mobil truk berwarna kuning dengan plat kendaraan DD 8055 XX.

Sementara barang bukti terkait tersangka inisial AB dan sopir inisial AN serta inisial AS yakni 1 unit truk berwarna hijau dengan nomor plat DD 8565 HB, BBM sebanyak 344 jerigen atau 11.352 liter dan 1 unit truk berwarna merah bernomor plat DD 8801 KU, BBM sebanyak 52 jerigen atau 1.716 liter serta 2 buah tandon atau 10.000 liter yang totalnya 23.068 liter.

"Sehingga jumlah keseluruhan BBM solar dari 3 unit mobil truk keterkaitan dengan para tersangka yang ada adalah 35.113 liter," ucap Wakapolres Sinjai, Kompol Joko Sutrisno dalam konferensi pers yang digelar saat itu di ruang gelar perkara Sat Reskrim Polres Sinjai, Senin 13 Februari 2023.

Ia menyebutkan BBM jenis solar dugaan selundupan tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Bulukumba yang hendak dibawa ke Morowali dengan melewati Kabupaten Sinjai. Namun berhasil dicegat saat melintas di Kabupaten Sinjai.

"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUH Pidana. Dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah," kata Joko sebelumnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: