Sukses

Kasus Pencabulan 12 Murid di Wonogiri, 2 Orang Jadi Tersangka

Dua pelaku pencabulan 12 murid di Wonogiri, Jawa Tengah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Liputan6.com, Wonogiri - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri sudah menetapkan dua orang tersangka kasus pencabulan 12 murid Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Untung Setiyadi, bahwa usai ditahan kedua pelaku pencabulan anak-anak di bawah umur itu langsung ditetapkan sebagai terangka.

Pelaku YS (kepala sekolah, dan MI (guru) ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan, yang langsung ditempatkan di sel tahanan Polres Wonogiri. "Dua pelaku pencabulan di Baturetno sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata AKP Untung kepada Liputan6.com, Senin (5/6/2023).

Pada saat ini kedua pelaku sudah berada di sel tahanan Polres Wonogiri dan menunggu proses penyidikan lanjutan. Dalam pendalaman penyidikan sudah ditemukan belasan siswi di bawah umur menjadi korban perbuatan bejat kedua pelaku.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sering Dilakukan

Bahkan, YS yang menjadi kepala sekolah itu sudah sering menggerayangi payudara, menepuk bokong dan alat kemaluan korban yang juga siswa didiknya itu. Sementara MI, melakukan aksi bejatnya sejak awal tahun 2023. 

"Sampai saat ini sudah 12 anak didik yang masih di bawah umur menjadi korban kedua pelaku," tutur dia.

Sementara itu, pasal yang disangkakan kepda kedua pelaku adalah Pasal 82 ayat 1, 2, dan 4 UU Ri Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, atau Pasal 290 ayat 2 Jo Pasal 65 ayat 1 denga ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun hingga 15 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.