Sukses

Berkas Lengkap, Pencuri Sepeda Motor di Siak Tidak Jalani Sidang, Kenapa?

Seorang pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Siak tidak jajdi menghadapi persidangan setelah jaksa menempuh restoratif justice.

Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang pencuri sepeda motor, Martin Saputra Bu'lolo, patut bersyukur karena kasusnya tidak dimajukan ke pengadilan. Dia terlepas dari ancaman hukuman penjara setelah Kejaksaan Tinggi Riau menempuh upaya restorative justice.

Keadilan restoratif atau upaya penyelesaian perkara di luar sidang ini dibahas Wakil Kepala Kejati Riau Hendrizal Husin, Asisten Tindak Pidana Umum Martinus bersama Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triani SH.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, kejadian bermula ketika Martin diberhentikan dari tempat kerjanya di Kabupaten Siak. Menjadi pengangguran, Martin berniat pulang ke rumah orangtuanya di Kabupaten Pelalawan.

Martin meminta diantarkan temannya, Feri tetapi tidak bisa sampai ke tujuan. Martin kemudian singgah di rumah makan di Jalan Lintas Siak-Pelalawan.

"Saat makan, datang warga bernama Heri menggunakan sepeda motor," kata Bambang, Selasa (16/5/2023).

Warga tadi masuk ke rumah makan sementara kunci sepeda motornya tertinggal. Melihat itu timbul niat Martin mengambil sepeda motor tadi.

Martin mendekati sepeda motor dan langsung menghidupkannya. Aksi itu dilihat warga sekitar, karena panik Martin  kemudian kabur dengan sepeda motor curiannya itu.

"Dia panik setelah diteriaki maling, lari membawa sepeda motor dan dikejar warga sehingga tertangkap lalu diserahkan ke polisi," ujar Bambang.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dimaafkan

Kasus ini berjalan di Polres Siak hingga dinyatakan lengkap. Martin diserahkan ke jaksa sehingga ditempuh restoratif justice karena dia mengaku terpaksa mencuri akibat himpitan kondisi ekonomi.

Jaksa menempuh keadilan restoratif setelah mempertemukan Martin dengan korban. Martin dimaafkan korban sehingga terjadi perdamaian antara keduanya.

Pertimbangan lainnya adalah Martin tidak pernah dihukum atau baru pertama kali berbuat pidana dan ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara.

"Martin juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya," tegas Bambang.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Siak akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restorative justice. Hal ini sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.