Sukses

Gaji Terlambat, Aparat Desa di Wajo Sulsel Kirim Surat Terbuka

Dalam surat itu dituliskan, lebih dari 50 persen aparat desa di Wajo belum menerima penghasilan tetap sejak Januari hingga saat ini.

 

Liputan6.com, Makassar - Surat terbuka berisi keluhan keterlambatan pembayaran gaji atau penghasilan tetap (siltap) aparat desa di Kabupaten Wajo, Sulsel, beredar luas di media sosial. Dalam surat terbuka itu dituliskan, lebih dari 50 persen aparat desa di Wajo belum menerima penghasilan tetap sejak Januari hingga saat ini.

"Coba Bapak bayangkan di satu desa biasanya memiliki 7-10 aparat, jika 50 persen dari 142 saja yang tidak cair Siltap, maka ada ratusan keluarga yang mengalami kesulitan yang sama, dimana reformasi birokrasi yang bapak janjikan?" tulis surat tersebut.

Menanggapi surat terbuka itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wajo Armayani mengatakan, Siltap Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya dianggarkan melalui alokasi Dana Desa.

"Jadi pencairannya itu diajukan sendiri oleh para kades, kemudian diverifikasi oleh camat masing-masing dan dikoordinasikan dengan Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa). Selanjutnya berkas dilanjutkan ke BPKPD (Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah), diverifikasi kelengkapan administrasi pencairannya," jelas Armayani.

Armayani menekankan harusnya yang aktif terkait hal ini adalah kades bersama aparatnya.

"Malahan kita berharap untuk Siltap itu pencairannya bukan dirapel atau per triwulan Tetapi diharapkan diproses per bulan sama dengan mekanisme gaji PNS, mekanisme ini sudah tersosialisasi sejak dua tahun lalu," ujarnya.

Armayani menegaskan pemerintah kabupaten tidak pernah menahan pencairan bila syarat administrasi sudah lengkap.

"Apalagi dikatakan aturan berbelit-belit. Segala persyaratan administrasi kita terapkan berdasarkan aturan dan regulasi yang ada," jelasnya.

Armayani juga membantah bahwa masih ada lebih 50 persen desa yang Siltap perangkat desanya belum terealisasi. Ia menjelaskan per 14 April 2023, sudah dikirimkan ke 121 rekening desa. Artinya sisa 21 desa yang masih berproses.

"Jadi, surat yang disampaikan tidak menjelaskan sesuai fakta. Perlu yang bersangkutan mengecek mungkin pihak desa yang belum transfer ke rekening masing-masing perangkat desa karena ini sistem non tunai," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini