Sukses

KPK Kantongi Sejumlah Nama Penjual Harley Davidson, Diduga ASN Ditjen Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah nama penjual Harley Davidson yang diduga dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ditjen Pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah nama penjual Harley Davidson yang diduga dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ditjen Pajak.

Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan nama-nama tersebut dan akan dibawa ke Kemenkeu.

"Kita angkut nama-nama penjualnya ke Inspektorat Kementerian Keuangan, nama-nama ini pegawai siapa? Kita menduga kan ini pegawai Ditjen Pajak, tapi sebenarnya namanya sudah kita kumpulin dan sore ini kita bawa ke Kemenkeu untuk dicarikan, ada enggan nama pegawainya," kata Pahala, dikutip dari Antara, Rabu (1/3/2023).

Selain itu, ia juga mengungkapkan KPK akan berkoordinasi dengan Samsat sebagai upaya memeriksa identitas pemilik moge tersebut.

"Kita mulai dengan Samsat, biasanya gitu dan di Samsat itu kita dikasih impornya dari mana, kapan, dan bisa kita cari. Oleh karena itu sebelum kita cari ke sana, kan kita cari dulu yang paling sederhana saja, nama, BPKB," ujarnya.

Kendati demikian, Pahala berharap masyarakat tidak menyimpulkan secara langsung tanpa adanya alat bukti yang kuat. Karena belum ada kepastian apakah penjual mode tersebut adalah ASN Ditjen Pajak.

"Bisa jadi bukan (pegawai) pajak, bisa jadi istrinya anaknya, kan enggak tahu," katanya.

Mengingat situs jual beli dari mendadak marak digandrungi dengan bermunculannya penjual moge Harley Davidson.

Imbas kejadian tersebut, warganet ikut berpendapat bahwa moge itu dijual oleh ASN Ditjen Pajak, ditambah Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati yang telah membubarkan klub moge Blasting Ridjer DJP yang merupakan klub moge ASN Ditjen Pajak.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ingatkan Penyelenggara Negara Wajib Lapor LHKPN

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan LHKPN secara periodik Tahun 2022, dilakukan sebelum batas waktu 31 Maret 2023.

"Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang penyelenggara negara atas harta yang dimilikinya, yang notabene bersumber dari anggaran negara," ujar Firli kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

Atas laporan yang disampaikan tersebut, kata Firli, KPK selanjutnya melakukan verifikasi dan mengumumkannya melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id. Firli menegaskan, transparansi ini penting agar masyarakat bisa berpartisipasi dalam pengawasan LHKPN.

"Transparansi ini agar masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan sehingga jika menemukan ketidakwajaran atau laporan LHKPN yang dilaporkan tidak sesuai dengan profil kepemilikan hartanya, dapat melaporkannya ke KPK," tandas Firli.

Firli mengatakan pihaknya mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN yang telah dilaporkan. Menurut dia, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka upaya pencegahan maupun dukungan terhadap penanganan suatu perkara tindak pidana korupsi.

"KPK mencatat selama 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah 195 LHKPN, dan tahun sebelumnya 2021 sejumlah 185 LHKPN," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.