Sukses

Tak Terima Gajinya Dipotong, 2 Pegawai Koperasi Bawa Lari Ratusan Juta Uang Milik Bos

Dua orang pelaku pencurian berhasil diamankan Satreskrim Polres Tarakan. Kedua pelaku mengaku nekat membawa kabur uang milik bosnya, lantaran tak terima gajinya dipotong.

Liputan6.com, Bulungan - Pelarian dua orang pemuda berinisial ST (19) dan NT (23) yang merupakan warga domisili Siantar, Provinsi Sumatera Utara akhirnya berakhir. Kedua orang pemuda itu diamankan jajaran Satreskrim Polres Tarakan setelah dilaporkan membawa kabur sejumlah uang ratusan juta milik bosnya sendiri.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Khomaini mengatakan, kedua pelaku nekat membawa kabur uang milik bosnya, lantaran tak terima gajinya dipotong. Kedua pelaku ini merupakan pegawai koperasi simpan pinjam milik korban yang telah digelutinya selama kurang lebih satu bulan.

"Introgasi awal kita, pelaku ini tidak terima karena gaji mereka dipotong. Bahkan, keduanya sempat protes. Kedua pelaku dan korban ini juga berteman, karena korban yang memanggilnya untuk bekerja sebagai karyawan koperasi simpan pinjam,” katanya.

Kejadian itu berawal ketika korban yang terbangun dari tidurnya, heran melihat uang yang disimpan di dalam lemarinya hilang. Bahkan, 4 buah handphone (HP) serta cincin dan kalung emas serta beberapa kartu ATM miliknya hilang.

Korban yang menaruh curiga terhadap kedua pelaku, langsung mengejarnya hingga ke Pelabuhan SDF Kota Tarakan. Namun, keduanya telah kabur menggunakan speedboat menuju Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

“Bahkan saat di Pelabuhan (SDF Kota Tarakan) korban hanya menemukan motornya. Motor itu diduga digunakan pelaku untuk menuju Pelabuhan,” ucapnya.

Berdasarkan laporan dari korban, jajaran Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, kedua pelaku berhasil diamankan pada Senin (20/2/2023) lalu di Kecamatan Sanggata Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur.

Kedua pelaku diamankan dari sebuah mobil travel yang berangkat dari Tanjung Selor dan rencananya menuju Samarinda. Dari hasil pengeledahan terhadap kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp753.782.000, 11 unit HP berbagai merk, dua cincin emas, satu buah kalung emas, lima buah kartu ATM.

“Tapi kasusnya masih akan kita dalami lagi. Terutama kepemilikan 11 unit HP yang diamankan bersama pelaku. Apakah dibeli dari hasil uang yang dicurinya itu atau bukan, karena korban hanya kehilangan 4 unit HP,” katanya.

Kepada polisi, kedua pelaku rencananya akan melanjutkan perjalanan ke Balikpapan dengan tujuan akhir Kota Batam untuk membuka usaha ballpres dari hasil kejahatannya. Namun, upaya itu berhasil digagalkan petugas kepolisian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku pun dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

 

Simak video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.