Sukses

Kenalan di Michat, Duda Setubuhi Gadis 14 Tahun

Seorang pria yang mengaku duda menyetubuhi gadis berumur 14 tahun setelah menjalani kisah asmara usai berkenalan melalui aplikasi Michat.

Liputan6.com, Bulungan -n Seorang pria berinisial KA (32) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) dipolisikan karena menyetubuhi gadis 14 tahun. Pria yang mengaku seorang duda itu diamankan pada Minggu (5/2/2023) setelah dipergoki ibu korban sedang berduaan didalam kamar korban.

“Ibunya (korban) menemui pelaku dan korban sedang berduaan di dalam kamar. Bahkan mereka (pelaku dan korban) tanpa busana,” kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan IPTU Sony Dwi Hermawan.

Perbuatan tak senonoh pelaku ini berawal ketika ia berkenalan dengan korban melalui aplikasi Michat. Pelaku terus merayu korban dan mengaku sebagai seorang duda.

Setelah intens melakukan komunikasi di aplikasi Michat, keduanya hingga saling bertukar nomor ponsel dan menjalin kasih asmara.

Selang dalam perjalanan asmara, pelaku kerap melalukan panggilan video kepada korban untuk memenuhi hasrat birahi pelaku. Kemudian pelaku secara terus-terusan merayu untuk meminta bertemu dengan memanfaatkan rumah korban yang kosong karena ditinggal orang tua korban bekerja.

“Setelah bertukar nomor, mereka selalu melakukan Video Call (panggilan video). Disitu pelaku ini terus merayu korban dan mengajak ketemu,” ucapnya.

Upaya bujuk rayu pelaku untuk bertemu dengan korban akhirnya berhasil. pelaku berhasil menemui korban dirumahnya saat ibu korban sedang tidak berada di rumah. Saat berada di rumah, pelaku merayu korban untuk masuk kedalam kamar korban.

“Saat di dalam kamar itu, pelaku masih merayu dan berhasil menyetubuhi korban. Disaat itu tiba-tiba ibu korban pulang dan langsung memergoki mereka berdua di dalam kamar,” katanya.

Saat dipergoki, pelaku sempat akan melarikan diri dengan melewati pintu kamar mandi belakang rumah. Namun upaya pelarian pelaku itu gagal karena berhasil diamankan oleh warga setempat.

Menurut pengakuan korban, aksi tidak senonoh itu baru pertama kali ia lakukan bersama dengan pelaku. Hal itu juga dibuktikan dengan hasil visum yang menerangkan jika pada kemaluan korban terdapat memar bengkak serta tanda-tanda bekas persetubuhan baru dan bercak darah.

“Kalau pengakuan mereka berdua, katanya ini baru pertama kalinya. Setelah kita visum, memang ada tanda-tanda persetubuhan,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan disangkakan pasal 81 ayat Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.