Sukses

Sepanjang 2022, Kejati Sulsel Klaim Pulihkan Aset BUMN Senilai Rp7 Triliun

Bidang Datung Kejati Sulsel sebut berhasil memulihkan aset BUMN senilai Rp7 T

Liputan6.com, Makassar - Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengklaim berhasil menyelamatkan sejumlah aset bermasalah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ada di Sulsel selama tahun 2022.

Aset-aset tersebut masing-masing berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Garuda Nomor 1 Makassar milik PT. Pertamina (Persero) senilai Rp220.365.000.000, tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Makassar seluas 19,57 Ha milik PT. Pelindo IV (Persero) senilai Rp5.700.000.000.000.

Kemudian ada aset tanah seluas 8.835 m² di Desa Punagaya Kabupaten Jeneponto milik PT. PLN (Persero) UPP Punagaya senilai Rp586.295.253.729 dan gardu induk PLN berupa tanah dan bangunan di Jalan Gunung Latimojong Makassar juga milik PT. PLN senilai Rp405.405.206.983.

Selanjutnya, aset berupa tanah seluas 615 m² dengan bangunan seluas 431 m² terletak di Jalan Andi Mappanyukki Nomor 11 Makassar milik PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) senilai Rp3.132.822.000, rumah dinas PT PLN (Persero) di Jalan Sungai Cerekang Makassar senilai Rp75.025.314.525 dan aset berupa tanah dan bangunan Instalasi Kebun Benih (IKB) Batukaropa yang terletak di Desa Bonto Manai (Kampung Masagena) Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba seluas 623.950 M² milik Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sulsel dengan nilai Rp935.925.000.000.

"Total nilai aset milik BUMN itu senilai Rp7.947.963.898.766," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Raden Febrytriyanto dalam keterangan persnya di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (28/12/2022).

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.