Sukses

RKUHP Disahkan Menjadi UU, DPR: Yang Belum Sepakat Silakan Gugat ke MK

Pengesahan dilaksanakan dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.

Liputan6.com, Bandung - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang, Selasa (6/12/2022). Pengesahan dilaksanakan dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto awalnya menyampaikan laporan Komisi III terhadap pembahasan RKUHP. Selanjutnya, pimpinan sidang Sufmi Dasco memberikan kesempatan fraksi untuk menyampaikan catatan terkait RKUHP. 

“Seluruh fraksi di Komisi III menyetujui di tingkat I. Namun, ada catatan dari Fraksi PKS,” kata Dasco.

Namun, Fraksi PKS tidak memberikan catatan melainkan interupsi dan berujung terjadi perdebatan dan perwakilan PKS melakukan walk out. Meski begitu, Dasco tetap melanjutkan paripurna dan meminta persetujuan kepada seluruh fraksi untuk mengesahkan RKUHP menjadi produk undang-undang.

“Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?,” ujar Dasco kepada peserta sidang.

“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna DPR RI.

Pimpinan sidang pun kemudian mengetuk palu tanda RKUHP tersebut resmi disahkan.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan penolakan dan demo adalah hak warga, tapi ia menyarankan agar keberatan dilakukan lewat Mahkamah Konstitusi.

“Perbedaan pendapat sah-sah saja ya, kalau pada akhirnya nanti saya mohon gugat saja di mahkamah konstitusi. Lebih elegan caranya,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (5/12/2022).

Yasonna mengingatkan sosialisasi sudah dilakukan di seluruh Indonesia dan terdiri dari berbagai lembaga. 

“Yaudah ini sudah dibahas, dan sudah disosialisasikan ke seluruh penjuru tanah air seluruh stakeholders,” kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jangan Demo

Adapun Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul meminta kepada masyarakat yang tidak merasa puas dengan pengesahan RKUHP untuk tidak melakukan demo. Dia menilai, bahwa RKUHP merupakan produk dari manusia sehingga tidak akan pernah sempurna.

“Nah kalau ada yang memang merasa sangat mengganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu perlu berdemo,” kata Pacul dalam konferensi pers, usai pengesahan RKUHP di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.

Pacul pun menyarankan kepada masyarakat yang tidak puas untuk menggugat RKUHP secara konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Oleh karena itu yang belum sepakat terhadap pasal yang ada silakan mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi melalui judicial review,” ujar Pacul.

3 dari 3 halaman

151 Organisasi Kompak Tolak Pengesahan RKUHP Hari Ini di DPR

Sebanyak 151 organisasi tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP kompak menolak pengesahan RKUHP. Mereka menilai, masih banyak masalah dalam draft yang rencananya akan diketok pada hari ini di Gedung Parlemen Senayan.

“RKUHP merupakan produk hukum negara yang lagi-lagi dibentuk oleh pemerintah dan DPR dengan tidak partisipatif dan tidak transparan,” tulis Aliansi Nasional Reformasi KUHP melalui siaran persnya, seperti dikutip Selasa (6/12/2022).

Menurut mereka, draf terbaru dari rancangan aturan tersebut terasa janggal karena baru dipublikasi pada tanggal 30 November 2022 dan masih memuat sederet pasal bermasalah yang selama ini ditentang oleh publik karena akan membawa masyarakat Indonesia masuk ke masa penjajahan oleh pemerintah sendiri.

Berdasarkan pemantauan sementara, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menemukan pasal-pasal yang terkandung dalam draf akhir RKUHP masih memuat pasal-pasal antidemokrasi, melanggengkan korupsi di Indonesia, membungkam kebebasan pers dan menghambat kebebasan akademik.

Selain itu, masih terdapat aturan yang mengatur ruang privat seluruh masyarakat, diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal, mengancam keberadaan masyarakat adat, dan memiskinkan rakyat.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP menegaskan, aturan tersebut lagi-lagi menjadi aturan yang tajam ke bawah, tumpul ke atas. Sebab, saat aturan berlaku maka diyakini akan mempersulit jeratan pada korporasi jahat yang melanggar hak masyarakat dan pekerja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.