Sukses

Rekor Pengungkapan Kasus Narkoba di Sumbar: 41,4 Kg Sabu-Sabu Disita, 9 Orang Ditangkap

Polisi meringkus satu orang tersangka baru yang diduga sebagai kurir atau pengantar barang narkoba terkait kasus peredaran sabu-sabu terbesar di Sumbar.

Liputan6.com, Bukittinggi - Polisi meringkus satu orang tersangka baru yang diduga sebagai kurir atau pengantar barang narkoba terkait kasus peredaran sabu-sabu terbesar di Sumbar dengan jumlah sebanyak 41,4 kilogram.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara mengatakan pihaknya berhasil menangkap satu lagi tersangka yang bertugas menjadi kurir yang membawa dua peti sabu ke Sumatera Barat.

"Tim kami berhasil menangkap satu lagi tersangka di Jawa Tengah, saat ini telah diamankan dan menuju Bukittinggi, dugaan sementara ia bertugas membawa sabu sebanyak dua peti dengan berat lebih dari 40 kilogram," kata Kapolres Dody di Bukittinggi, Senin (23/5/2022).

Ia mengatakan menurut pengakuan tersangka, kurir ini mengantarkan barang ke pelaku yang sebelumnya sudah ditangkap berinisial MF.

Kapolres mengatakan tersangka baru yang ditangkap merupakan warga Kota Bukittinggi. "Benar, dia ber-KTP Bukittinggi, total sudah sembilan tersangka sementara ini, lima orang warga Agam dan empat lainnya Bukittinggi," kata dia.

Pengungkapan kasus besar ini diklaim menyelamatkan sebanyak 414.000 calon pemakai atau penyalahgunaan narkoba yang ada di Bukittinggi dan Sumbar umumnya.

"Karena benar menurut keterangan pelaku, 40 kilogram lebih sabu-sabu itu akan dipasarkan di Sumbar khususnya Bukittinggi Agam, ini menakutkan, semoga peredaran narkotika ini bisa kita putus," kata Kapolres.

Ia meminta seluruh pihak ikut serta peduli dan bekerjasama dengan kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, Sumbar dinilai menjadi jalur peredaran dan persinggahan jalur narkoba di Sumatera.

Kapolres menambahkan, 41,4 kilogram sabu-sabu senilai Rp62,1 Miliar itu direncanakan akan dimusnahkan dalam waktu dekat.

"Saat ini dijaga oleh Propam dan Provos dalam ruang terkunci selama 24 jam, pemusnahan direncanakan akhir Mei atau selambat-lambatnya Juni," pungkasnya.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tangkapan Terbesar

Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, mencatat sejarah baru pengungkapan peredaran narkoba terbesar di Sumbar dengan tangkapan sabu-sabu sebanyak 41,4 kilogram senilai Rp62,1 miliar.

Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa didampingi Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan penangkapan narkotika jenis sabu-sabu dilakukan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Bukittinggi.

"Sebagian besar pelaku berdomisili di Bukittinggi dan Agam, berdasarkan data pengungkapan kasus ini menjadi capaian terbesar di Polres hingga Polda Sumbar," kata Teddy di Bukittinggi, Sabtu.

Ia mengatakan ada delapan orang tersangka yang memiliki peran yang berbeda yang berhasil diamankan di TKP Agam dan Bukittinggi.

"Pelaku masing-masing AH (24), DF (20), RP (27), IS (37), AR (34), AB (29), MF (25), N (39), total harga narkotika ini sekitar Rp62,1 miliar," kata dia.

Ia menyebutkan, dua orang dari tersangka merupakan pemain baru dan berstatus pemakai, tiga orang merupakan pengedar kecil dan tiga lainnya pengedar kelas kakap.

"Hukuman mati atau penjara seumur hidup dan kurungan menjadi ancaman bagi mereka khususnya tiga orang pengedar dengan jumlah lebih dari satu kilogram sesuai UU 35 2009 tentang narkotika pasal 115," ujar dia.

Ia mengatakan pengembangan dan modus operandi masih dilakukan pengembangan oleh Polres Bukittinggi.

Kapolda mengatakan kasus narkotika masih menduduki peringkat pertama di Sumbar dengan 1.043 kasus.

"Saya imbau dan mohon dengan sangat mari timbulkan kesadaran lingkungan atau kepedulian bersama, mari sama selamatkan generasi muda di Sumbar ini khususnya," kata Kapolda.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.