Sukses

Polisi Tetapkan Pelaku Tabrak Lari di Bandung sebagai Tersangka

Kepolisian Resor Kota Bandung menetapkan pria berinisial AG (28), sopir yang mengendarai Kijang hitam sebagai tersangka tabrak lari.

Liputan6.com, Bandung - Kepolisian Resor Kota Bandung menetapkan pria berinisial AG (28), sopir yang mengendarai Kijang hitam sebagai tersangka tabrak lari. AG yang melakukan tabrak lari sempat menjadi bulan-bulanan warga akibat ulahnya.

AG ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari yang terjadi di kawasan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jumat (4/3/2022). Tak hanya itu, AG juga menyebabkan rusaknya kios dan sepeda motor buntut diamuk massa di kawasan Margaasih, setelah berusaha kabur dari kejadian tabrak lari.

"Setelah gelar perkara atas insiden kemarin, kita sudah mendapatkan keterangan para saksi dan dari situ kami lakukan olah TKP. Kami telah tingkatkan statusnya menjadi tersangka," ucap Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, Sabtu (5/3/2022).

Kusworo menuturkan, AG dikenakan pelanggaran pasal berlapis di antaranya, Pasal 310, 311, 312 Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang tabrak lari, atau laka lantas yang disengaja. Selain itu disubsidairkan dengan kelalaian.

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan urine terhadap tersangka AG, polisi mendapatkan pelaku positif mengkonsumsi obat penenang.

"Dari hasil tes urine tersebut, ada indikasi positif menggunakan obat penenang. Ini akan kami dalami lebih lanjut lagi ke unit narkoba apakah yang bersangkutan menggunakannya secara legal atau ilegal," ujar Kusworo.

Kusworo menambahkan, AG juga diketahui tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). "Tersangka tidak punya SIM," ujarnya.

Kusworo mengatakan, saat aksi kejar-kejaran massa terhadap pengendara Kijang hitam, AG telah merusak puluhan kendaraan dan dua kios. Namun tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

"Tidak ada yang meninggal, kerugian yang pertama adalah kendaraan angkot kemudian kerugian kedua adalah motor. Kerugian ketiga adalah kios sehingga total Rp40 juta rupiah," tuturnya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.