Sukses

Kepala Kejati Jabar Turun Langsung Jadi Jaksa Kasus Pemerkosaan Santri di Bandung

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana akan turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan, guru ngaji sekaligus pimpinan yayasan pondok pesantren di Kota Bandung.

Liputan6.com, Bandung - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana akan turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan, guru ngaji sekaligus pimpinan yayasan pondok pesantren di Kota Bandung.

Hal itu disampaikan Asep usai pihaknya menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Agama, Pemprov Jabar, dan instansi terkait.

Tak hanya itu, Asep mengungkapkan persidangan juga akan berlangsung dua kali dalam seminggu.

"Jadi, terkait perkara ini saat ini proses sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung dengan tahapan pemeriksaan saksi. Sebagai bukti dan komitmen kami mempercepat pelaksanaan ini, kami melaksanakan sidang seminggu 2 kali, berbeda dengan perkara-perkara lain seminggu sekali," kata Asep dalam jumpa pers di Kantor Kejati Jabar di Kota Bandung, Selasa (14/12).

Asep mengimbau kepada awak media yang mengawal pemberitaan persidangan untuk mematuhi etika persidangan di mana para korban adalah anak di bawah umur.

"Untuk melindungi identitas kerahasiaan korban yang masih anak di bawah umur agar stigma itu tidak melekat pada yang bersangkutan karena ini akan memengaruhi tidak cuma dampak psikologis tapi kelangsungan hidup di masa yang akan datang," cetusnya.

"Tadi kami sudah rumuskan akan kawal terus perkara ini. Saya sendiri yang akan turun langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung," ujar Asep menambahkan.

Terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan dana bantuan pemerintah yang diduga dilakukan yayasan yang dikelola HW, Asep tak memungkiri bahwa hal itu akan jadi perhatian Kejati Jabar.

"Berbagai fakta dan informasi termasuk intelijen yang kami peroleh, prinsipnya tetap pada proses hukuman pidana. Nanti pada saat requisitoir tentu akan kami akomodir semua itu, baik menyangkut tidak cuma kekerasan seksual tetapi juga fisik, ekonomis, dan kemudian persoalan yang anda disampaikan.

"Intinya percayakan pada kami, akan ditindak secara profesional tentu saja sesuai ketentuan hukum yang berlaku," dia menegaskan.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kejahatan Luar Biasa

Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengapresiasi kerja sama lintas sektoral atas penanganan kasus dan juga pendampingan terhadap korban seksual yang dilakukan pelaku HW.

"Kami, dari pemerintah ingin membuktikan betul-betul bahwa negara hadir kepada para korban. Kami juga ingin menyampaikan bahwa kami akan selalu mendampingi korban tentunya tidak hanya ketika kasus viral. Pada kesempatan ini bagaimana komitmen yang disepakati bersama, kepala kejati akan turun langsung jadi penuntut umum, untuk memberikan tuntutan yang seberat-beratnya pada terdakwa," kata Bintang.

Bintang menjelaskan, penanganan lintas sektoral sudah menjadi keharusan melihat kejahatan pelaku termasuk kejahatan luar biasa. Sehingga butuh kerja sama antar sektor untuk menghukum pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Karena ini sudah merupakan kejahatan yang luar biasa, memerlukan energi yang luar biasa dalam penanganan kasus ini supaya korban dapat keadilan. Dari beberapa pihak yaitu instansi terkait tidak hanya dalam penanganan, hulunya yaitu pencegahan juga harus dilakukan untuk meminimalkan kasus yang terjadi," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.