Sukses

Pasca-putusan MA, Demokrat Banten Minta Perlindungan Hukum ke PTUN

DPD Demokrat Banten mendatangi PTUN Serang untuk memohon keadilan dan perlindungan hukum, paska Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang diajukan kubu KSP Moeldoko dengan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.

Liputan6.com, Serang - DPD Demokrat Banten mendatangi PTUN Serang untuk memohon keadilan dan perlindungan hukum, usai Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang diajukan kubu KSP Moeldoko dengan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.

Meski ditolak, Partai Mercy kubu AHY masih menjalani dua gugatan perkara bernomor 150/G/2021/PTUN-JKT dan 154/G/2021/PTUN-JKT.

"Pengurus DPD Demokrat Banten dan DPC Tangsel bersama anggota datang ke PTUN. Kami bukan mengintervensi hukum yang sudah berjalan, akan tetapi sebagai kader yaitu untuk meminta dan mencari keadilan. Kami juga memohon perlindungan hukum dan keadilan," kata Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPD Demokrat Banten, Syahril Fauzi, di kantornya, Jumat (12/11/2021).

Surat yang dibawa Demokrat Banten dan Tangsel ditujukan untuk Ketua Mahkamah Agung (MA) yang disampaikan melalui Ketua PTUN Serang. Surat perihal permohonan perlindungan hukum dan keadilan itu tertanggal Kamis, 11 November 2021, yang diserahkan ke PTUN Serang Jumat siang, 12 November 2021.

Surat itu memuat empat poin, yang secara umum menjelaskan bahwa pemerintah melalui lembaga resminya, telah menolak pengesahan Demokrat versi KLB Deli Serdang dengan Moeldoko sebagai ketua umum (ketum) nya.

"Kami sebagai pengurus yang sah, yang juga terdaftar di Sipol (sistem politik) KPU. Kami datang ke PTUN Serang menyelamatkan partai kami, dari rong-rongan gugatan dari kelompok yang ilegal," terangnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berharap Tidak Ada Gugatan Lanjutan

Hamdan Zoelva, selaku kuasa hukum DPP Demokrat berharap PTUN Jakarta juga menolak gugatan yang diajukan kelompok KSP Moeldoko, seperti yang dilakukan oleh MA.

Putusan MA menguatkan pengesahan Kemenkumham, yang mengakui Partai Demokrat yang sah berada di bawah kepemimpinan AHY dan Tengku Riefky.

"Inilah soliditas Demokrat sesungguhnya, di bawah pimpinan AHY. Kita harap tidak ada gugatan lainnya lagi, kami minta tegakkan keadilan sebagaimana mestinya, semoga demokrasi keadilan di negeri ini bisa tegak, setegak-tegaknya," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.