Sukses

Hadapi Lonjakan Pasien, Status RSUD Rasidin Padang Diubah Jadi RS Khusus Covid-19

RSUD Rasidin Padang tak menerima pasien umum sementara waktu.

Liputan6.com, Padang - Untuk mengantisipasi lonjakan pasien yang terpapar virus corona, Pemerintah Kota Padang Sumatera Barat mengubah status RSUD Rasidin menjadi rumah sakit khusus Covid-19.

Dengan diubahnya status tersebut, maka RSUD Rasidin tidak lagi menerima pasien umum selain kasus Covid-19.

"Pada 2020 juga sempat diubah jadi RS khusus Covid-19, kemudian kembali normal dan saat ini dioperasikan untuk khusus Covid-19 lagi karena terjadi lonjakan kasus," kata Wali Kota Padang Hendri Septa, Selasa (13/7/2021).

Ia menyebut RSUD Rasidin memiliki kapasitas 76 tempat tidur yang bisa digunakan untuk perawatan pasien. Selain RSUD Rasidin, juga terdapat rumah sakit lainnya di Padang yang juga bisa merawat pasien Covid-19.

"Ada RS Universitas Andalas, Semen Padang Hospital, dan RS Siti Rahmah juga siap untuk menangani kasus Covid-19," ujarnya.

Kemudian RS rujukan utama pasien Covid-19, lanjutnya, yakni RSUP M DJamil yang saat ini fokus menangani pasien Covid-19 yang memiliki gejala berat atau kritis.

Hendri berharap, dengan adanya RS khusus Covid-19 dan penambahan tempat tidur, dapat mencukupi ruang inap dengan semakin bertambahnya positif Covid-19.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perkembangan Kasus Covid-19 Sumbar

Sejak merebaknya kasus corona di Sumbar pada akhir Maret 2020, puluhan ribu kasus positif sudah tercatat hingga saat ini.

Hingga Selasa, 13 Juli 2021 jumlah kasus positif Covid-19 mencapai 57.722 kasus, dengan kasus aktif 6.461 atau 11,19 persen.

Juru bicara Satgas Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal mengatakan, dari total kasus positif itu, sebanyak 86,55 persen atau 49.957 orang sudah dinyatakan sembuh.

"Total positivity rate mencapai 10,79 persen," dia mengatakan.

Sedangkan, jumlah pasien meninggal kini sebanyak 1.304 orang. Ia mengimbau masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Diketahui saat ini, terdapat tiga daerah di Sumatera Barat yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, yakni Kota Padang, Bukittinggi, dan Padang Panjang mulai 12-20 Juli 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.