Sukses

KPK Limpahkan Perkara Suap Perizinan Nurdin Abdullah ke Pengadilan Tipikor Makassar

KPK melimpahkan perkara dugaan suap perizinan yang mendudukkan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah sebagai terdakwa ke Pengadilan Tipikor Makassar.

Liputan6.com, Makassar Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur, di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021, yang menjerat Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, Edy Rahmat sebagai terdakwa, Senin (12/7/2021).

Jubir Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar, Sibali membenarkan adanya pelimpahan perkara dugaan suap perizinan tersebut ke Pengadilan Tipikor Negeri Makassar.

"Iya tadi kita sudah terima pelimpahannya," kata Sibali via telepon.

Tahapan selanjutnya, kata dia, Ketua Pengadilan Tipikor akan melangsungkan musyawarah untuk penentuan Majelis Hakim yang nantinya akan menyidangkan perkara tersebut.

"Satu atau dua hari lagi nanti saya kabari mengenai siapa- siapa Majelis Hakimnya," ujar Sibali.

Mengenai status penahanan kedua terdakwa, Sibali mengatakan untuk terdakwa Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah tetap ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan terdakwa Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

"Sidangnya juga nanti digelar secara daring," ucap Sibali.

Diketahui dalam perkara dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021, KPK telah menetapkan tiga orang terdakwa masing- masing Agung Sucipto selaku penyuap, Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat selaku penerima suap.

Khusus terdakwa Agung Sucipto perkaranya saat ini sedang berproses di Pengadilan Tipikor Makassar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agung disebut sebagai pemberi suap kepada Nurdin Abdullah. Ia diketahui sudah dua kali memberikan uang kepada Nurdin Abdullah sejak awal tahun 2019 hingga awal Februari 2021.

Pertama dengan nilai 150.000 dollar Singapura. Uang tersebut diserahkan Agung Sucipto di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel Jalan Sungai Tangka di awal tahun 2019. Kemudian dana kedua, saat operasi tangkap tangan KPK senilai Rp 2 miliar pada awal Februari 2021.

Dana tersebut diduga sebagai uang pelicin dalam hal pemenangan tender hingga pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada beberapa kabupaten.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terungkap dari OTT

Awal perkara dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020/ 2021 itu terungkap saat tim KPK mengelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di jalan Sultan Hasanuddin terkait dugaan suap, usai menerima laporan pada Jumat 26 Februari 2021 malam.

Direktur Utama PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto diketahui kala itu memberikan uang melalui Edy Rahmat, selalu Sekretaris Dinas PUTR Sulsel.

Usai transaksi, tim menangkap Agung Sucipto, saat perjalanan pulang menuju Kabupaten Bulukumba. Edy Rahmat telah diamankan sebelumnya. Dalam proses pengembangan, tim bergerak ke Rumah Jabatan Gubernur Sulsel pada Sabtu 27 Februari 2021 dini hari.

Tim selanjutnya menjemput Nurdin Abdullah karena disebut-sebut terlibat kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Dalam operasi tersebut penyidik menyita uang dalam dua koper senilai Rp2 miliar.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.