Sukses

KILAS NUSANTARA: Jerat Pinjaman Online hingga Pria Sebar Video Syur Pacar karena WA Tak Dibalas

Berikut berita-berita dari berbagai daerah yang dirangkum Liputan6.com dalam Kilas Nusantara.

Liputan6.com, Jakarta - Afifah, ibu muda di Salatiga, Jawa Tengah, tidak menyangka, uang Rp3,7 juta yang dipinjamnya dari pinjaman online, tagihannya bisa membengkak menjadi Rp206 juta. Kejadian itu bermula saat Afifah melihat iklan pinjaman dari aplikasi pada 20 Maret 2021. Dari penjelasan aplikasi tersebut, dari pinjaman Rp5 juta jangka waktu 91 hari bunga 0,04 persen. Ibu 28 tahun itu pun langsung mengirim foto dan KTP miliknya. Tak sampai 5 menit, uang masuk ke rekeningnya sebesar Rp3,7 juta.

Kuasa hukum Afifah, Muhammad Sofyan dari Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama Cabang Salatiga mengatakan, baru lima hari setelah peminjaman, Afifah langsung mendapat pesan WA agar melakukan pelunasan, padahal belum hari ke-91. Kepada polisi, Sofyan mengatakan, selain kata-kata kotor, ada foto editan seolah Afifah telanjang dan disebar ke kontak WA yang ada.

 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Emosi ke Suami, Ibu Muda Aniaya Anak Bayinya Sendiri

Seorang ibu muda di Lebak Banten tega menganiaya bayi kandungnya sendiri hingga videonya viral di media sosial. Tak butuh waktu lama, jajaran Polres Lebak langsung menangkap ibu muda berinisial PT itu di sebuah hotel di Koya Serang.

Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono mengatakan, PT ditangkap atas laporan suaminya sendiri. Usai melakukan penganiayaan terhadap buah hatinya sendiri, PTmelarikan diri keluar kota. Dari keterangan polisi, motif PT melakukan penganiayaan karena kesal lantaran sering cekcok dengan suami. Hal itu berimbas kepada sang buah hati.

Terhadap PT, polisi menjeratnya dengan pasal 44 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Ri No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman lima tahun penjara.

 

 

 

 

3 dari 3 halaman

Pesan WhatsApp Tidak Dibalas, Pria Sebar Video Syur Pacarnya

Hanya karena pesan WhatsApp tak dibalas pacar, pria berinisial ALD (25) langsung menyebarkan video syur pacarnya itu. Diketahui, pelaku menyimpan puluhan video syur pacarnya, dan disebarkannya ke media sosial.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto menduga, pelaku sakit hati lantaran pesan WhatsAppnya tidak dibalas. Video syur yang disebar berasal dari rekaman video call pelaku dan pacarnya itu. Polisi langsung mengamankan pelaku setelah korban yang masih berusia 16 tahun itu melapor ke Polres Tasikmalaya. Sementara itu, Satreskrim Polres Tasikmalaya masih melakukan pendalaman terkait motif pelaku menyebarkan video syur korban.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.