Sukses

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Malaysia di Hutan Rawa Bengkalis

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap lima tersangka penyelundupan narkoba berupa 40 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi dari Malaysia.

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan 40 kilogram sabu dan 50 ribu pil ekstasi dari Malaysia di Pantai Jangkang, Desa Tenggayun, Kabupaten Bengkalis. Untuk menangkap lima tersangka petugas menyisir hutan rawa selama tiga jam.

Kepala Polda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, peredaran narkoba di Riau ini digagalkan pada Senin malam 1 Maret 2021. Sabu dan pil ekstasi itu dibawa oleh seseorang dari Malaysia via laut.

Sebelum penangkapan, polisi mengamati pantai selama beberapa jam. Petugas melihat dua orang di pinggir pantai yang langsung melarikan diri karena sudah curiga pergerakannya diintai.

Keduanya lari ke arah hutan rawa, lalu dikejar polisi hingga sampai ke hutan daerah Tenggayun. Setelah tertangkap keduanya mengaku berinisial RS dan NZ.

"Keduanya mengaku sudah menerima narkoba dengan jumlah tersebut hanya saja belum ditemukan," kata Agung didampingi Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Victor Siagian dan Kabid Humas Komisaris Besar Sunarto, Jum'at petang, 5 Maret 2021.

Pencarian tersangka lain masih dilakukan. Polisi akhirnya menangkap tersangka inisial SAI dan ED, lalu membekuk pelaku lain bernama HR.

Tersangka HR berusaha melawan petugas hingga berujung penembakan. HR terkena timah panas di bagian kaki hingga menyerah sehingga petugas menemukan 40 kilogram sabu serta 50 ribu butir pil ekstasi.

Dalam kasus ini masih ada pelaku lain yang buron. Para buronan ini diduga mengendalikan para tersangka yang berhasil ditangkap.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berulang Kali

Agung menjelaskan, HR punya peranan penting dalam sindikat peredaran narkoba dari Malaysia ini. Dia bertugas menerima narkoba dari kurir laut dan mengendalikan tersangka lainnya.

HR juga bukan orang baru dalam penyelundupan narkoba dari negeri jiran itu. Pada November tahun lalu, HR berhasil memasukkan 40 kilogram sabu dari Malaysia.

Selanjutnya pada Desember 2020, HR kembali menerima 45 kilogram sabu dari Malaysia. Sebanyak 23 kilogram di antaranya diserahkan ke bandar di Kota Dumai dan berhasil disita petugas.

"Kemudian ada yang dibawa kurir ke Sumatera Utara, tertangkap dan tersangkanya ditembak mati," kata Agung.

Agung menyebut empat tersangka lainnya bertugas sebagai pemantau. Mereka diperlukan HR agar proses serah terima narkoba dari Malaysia aman tanpa gangguan.

"Tugasnya memberi tahu kalau ada polisi datang dan mengalihkan namun dengan kesigapan bisa ditangkap," kata Agung.

Agung sempat bertanya kepada tersangka lain terkait upah yang diberikan HR. Tersangka itu menyebut belum menerima uang tapi hanya dijanjikan narkoba untuk dipakai.

"Belum terima (uang), cuma dijanjikan makai (narkoba)," ujar seorang tersangka kepada Agung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.