Sukses

Jual Satwa Langka, Karyawan BUMD di Solok Ditangkap Polisi

Puluhan ekor satwa langka diamankan dari tangan pelaku.

Liputan6.com, Padang - Seorang karyawan BUMD di Kabupaten Solok, Sumatera Barat harus berurusan dengan polisi karena terlibat jual beli satwa langka dan dilindungi.

Dari tangan tersangka yang berinisial ZK (47) itu, polisi mengamankan barang bukti di antaranya dua ekor owa ungko kera arboreal, satu ekor kinoy, satu ekor cucak ranting, dan 32 ekor satwa jenis cucak hijau.

"Kemudian juga ada sisik trenggiling seberat 4,7 kilogram," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (25/1/2021).

Stefanus mengatakan, tersangka tertangkap tangan saat melakukan kegiatan menyimpan, memiliki dan menjual satwa langka dalam keadaan hidup dan mati.

Untuk satwa langka dan dilindungi yang disita saat penangkapan itu, telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar.

"Satwa yang hidup sudah diserahkan ke BKSDA untuk penanganan selanjutnya," ujarnya.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akan Dijual ke Jakarta

Direskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono mengungkapkan, untuk barang bukti sisik trenggiling rencananya akan dijual tersangka ke Jakarta.

"Sedangkan satwa dilindungi yang masih hidup dipelihara dan belum ada pembeli," dia menjelaskan.

Terungkapnya kasus ini, kata Joko, berawal adanya informasi dari asosiasi pecinta satwa langka, yang kemudian dikembangkan oleh pihaknya.

Untuk sisik trenggiling, lanjutnya, harga per kilogram sampai di Jakarta berkisar Rp1 juta hingga Rp2 juta. Namun, jika sudah sampai di Tiongkok harganya mencapai 3.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp42 juta.

"Tersangka sebagai pengumpul, kami masih mengembangkan kasus ini," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a dan b undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun," Joko menambahkan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.