Sukses

Teror Bom Molotov dan Dugaan Pungli Pembagian Sertifikat TORA Presiden

Aksi teror bom molotov di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, diduga berkaitan dengan penggelapan serta pungutan liar sertifikat TORA.

Liputan6.com, Pekanbaru - Motif pembakaran rumah dan mobil menggunakan bom molotov di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, dengan korban Nurhayati perlahan mulai terungkap.

Penggiat lembaga swadaya masyarakat yang merangkap wartawan itu, ternyata berusaha membongkar sindikat pembagian sertifikat Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Desa Sinama Nenek, kecamatan tersebut.

Sertifikat TORA yang seharusnya dibagikan gratis kepada masyarakat menjadi berbayar, diduga ada unsur pungutan liar. Ada juga warga yang berhak menerima tapi malah tidak kebagian karena dialihkan kepada warga lain.

Sertifikat TORA ini sendiri diserahkan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo, Menteri Agraria dan Tata Ruang RI Sofyan A Djalil di Desa Sinama Nenek pada 29 Desember 2019 silam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho SIK, membenarkan adanya laporan korban bom molotov itu ke pihaknya. Hanya saja penyidik masih menelusuri apakah teror dan percobaan pembunuhan korban berkaitan dengan laporan sertifikat TORA itu.

"Masih di dalami apakah ada kaitannya atau tidak," ucap Zain saat konferensi pers penangkapan empat dari enam pelaku teror bom molotov itu di Polda Riau.

Zain menyebut ada beberapa laporan korban ke Polda Riau. Pertama, dugaan penggelapan sertifikat TORA yang diduga dilakukan oknum di desa. Akibat penggelapan ini, ada warga yang seharusnya dapat sertifikat tanah tapi tidak kebagian.

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pungli Sertifikat TORA

Zain menjelaskan, sertifikat TORA itu disalurkan beberapa orang di desa tersebut. Oknum-oknum tadi, belum diketahui apakah pejabat desa, juga meminta uang kepada warga untuk mendapatkan sertifikat yang seharusnya gratis itu.

"Dijanjikan dapat sertifikat setelah memberikan uang tapi hingga kini belum menerima," kata Zain.

Laporan korban juga terkait penyaluran uang dari koperasi yang bekerjasama dengan perusahaan kebun milik negara. Oknum di koperasi diduga tidak menyalurkan hak anggota.

"Kemudian ada juga penyaluran uang dari koperasi di sana tapi tidak sesuai dengan jumlah seharusnya," kata Zain.

Terkait laporan korban ini, Zain menyebut masih dalam pengusutan. Belum ada tersangka karena penyelidik masih mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

Untuk pembakaran rumah dan mobil serta percobaan pembunuhan terhadap korban dan keluarganya, Polda Riau sudah menyebar foto dua tersangka yang saat ini masih buron.

"Bagi masyarakat yang melihat orang di foto silahkan lapor ke polisi atau orang yang di foto diminta segera menyerahkan diri," tegas Zain.

Zain menyebut empat tersangka yang tertangkap punya catatan kriminal. Dua di antaranya merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan penusukan.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 187 dan atau Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ucap Zain.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.