Sukses

Beredar Pesan Berantai Malang Zona Hitam Covid-19, Begini Faktanya

Pesan berantai yang menyebut Kota Malang sebagai zona hitam Covid-19 membuat resah warga.

Liputan6.com, Malang - Pesan berantai yang menyebut Kota Malang sebagai zona hitam Covid-19 membuat resah warga. Setelah ditelisik kabar tersebut ternyata tak sepenuhnya benar alias hoaks. Polisi Polresta Malang sendiri telah menangkap pria berusia 52 tahun berinisial AC, warga Desa Sendangagung, Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, yang diduga sebagai penyebar berita bohong tersebut. 

"Dalam hoaks yang disebarkan oleh pelaku, disebutkan bahwa Kota Malang masuk dalam zona hitam penyebaran Covid-19 sehingga meresahkan masyarakat," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Senin (21/12/2020).

Atas kabar tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan, kemudian mendapatkan satu nama, lalu menangkap pelaku.

Sebelumnya, pada Minggu (13/12), beredar pesan pada aplikasi WhatsApp yang kurang lebih berisi: "Mulai 15—25 Desember, jangan bepergian ke Kota Malang. Imbauan Kapolresta Malang, siapa pun yang bukan warga Malang, dan masuk ke kota tersebut akan dikarantina selama 14 hari."

Dalam pesan yang mencatut nama Kapolresta Malang Kota tersebut juga ditulis: "Kota Malang saat ini masuk dalam zona hitam penyebaran Covid-19. Mohon disebarkan ke tetangga, saudara, atau teman-teman terdekat di grup Anda."

Leo menjelaskan, saat ini postingan yang diunggah oleh pelaku tersebut sudah dihapus. Namun, pihak kepolisian masih bisa menarik data digital tersebut untuk dijadikan barang bukti terkait dengan kasus penyebaran hoaks itu.

"Jejak digital tidak bisa dihapus dan tidak bisa dihindari," kata Leo.

Leo mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan atau bahkan membuat berita palsu yang membuat masyarakat panik. Jika ada yang kedapatan menyebarkan berita hoaks tersebut, pihak kepolisian tidak akan segan mengambil langkah tegas.

"Jangan coba-coba menyebarkan berita-berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Jika yang dilakukan bisa melanggar hukum, bisa diproses hukum," kata Leo.

Sementara itu, tersangka AC mengaku bahwa motif untuk menyebarkan informasi bohong tersebut sekadar iseng dan hiburan semata.

"Saya hanya buat hiburan, enggak ada unsur apa-apa. Kemudian, kepencet dan langsung terkirim. Hanya 1 jam dan sudah saya hapus," kata AC.

Pada kesempatan tersebut, AC mengaku menyesal dan meminta maaf kepada seluruh warga Kota Malang, termasuk Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, yang telah dicatut namanya dalam unggahan hoaks Covid-19 tersebut.

"Saya betul-betul menyesal seumur hidup. Saya minta maaf, sudah saya hapus. Saya tidak mau mengulangi lagi," kata AC.

Pelaku dikenai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong subsider Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.