Sukses

Akhir Nasib 2 Pria Pembawa Sekuintal Ganja Kering di Pasaman

Liputan6.com, Pasaman - Dua orang pria ketahuan membawa ganja seberat 102 kilogram setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Pasar Salibawan Jorong IV Salibawan, Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Sumatera Barat.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Senin 10 Agustus 2020. Dua tersangka mengendarai minibus Avanza, namun pada saat kecelakaan terjadi keduanya kabur meninggalkan kendaraannya.

"Ketika kami menerima laporan ada kecelakaan, di dalam mobil tersebut ada lima karung goni plastik dan dicurigai bahwa isinya narkotika jenis ganja kering," kata Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya kepada Liputan6.com, Selasa (11/8/2020).

Ia menyebutkan Kedua tersangka masing-masing berinisial RF (21) warga Pasar Pagi Birugo Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi dan MF (20) Koto Malintang Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.

Dari informasi yang diperoleh dari tersangka, lanjutnya mereka membawa narkotika jenis ganja kering sebanyak 102 kilogram tersebut dari Kabupaten Madina Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres menerangkan, penangkapan pelaku dilakukan tidak jauh dari lokasi kecelakaan tersebut, yakni sekitar 2 kilometer.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Bawa Senjata Api

Begitu menerima informasi dari masyarakat, bahwa pelaku kabur dari lokasi kecelakaan, polisi langsung mencari dua orang atau pengemudi mobil yang mengangkut paket-paket yang diduga narkotika jenis ganja tersebut.

Kemudian Anggota Sat Resnarkoba yang saat itu sedang melakukan pengintaian melihat ada dua sepeda motor, dengan masing-masing orang satu pengemudi dengan gelagat yang mencurigakan.

Polisi yang mengintai melihat bahwa dua unit sepeda motor tersebut menaikkan dua orang. Polisi langsung mengejar dan menangkap pelaku.

Usai ditangkap, salah satu tersangka inisial RF diketahui membawa senjata api jenis Air Soft Gun merek P. BARETTA beserta amunisi satu butir.

"Dua orang pengendara sepeda motor itu disuruh untuk menjemput mereka dengan alasan kecelakaan," katanya.

Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di mako Polres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka pengedar Narkotika itu melanggar pasal 114 jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.