Sukses

Ribuan Warga Desak Polisi Tahan Plt Bupati Bengkalis, Mengapa?

Massa aksi mempertanyakan sikap penyidik Polda Riau yang dinilai lamban menangani kasus tahun 2013 ini.

Liputan6.com, Pekanbaru - Ribuan warga Kabupaten Bengkalis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Korupsi mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menahan Muhammad ST. Nama dimaksud merupakan tersangka korupsi pipa transmisi PDAM dengan kerugian negara Rp2,6 miliar.

Muhammad menyandang status tersangka sejak menjabat Wakil Bupati di Bengkalis. Kini, mantan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau ini telah ditunjuk Gubernur Riau menjadi Plt Bupati Bengkalis karena Amril Mukminin (bupati sebelumnya) ditahan KPK.

Massa aksi mempertanyakan sikap penyidik Polda Riau yang dinilai lamban menangani kasus tahun 2013 ini. Muhammad sudah dua kali dipanggil tapi selalu mangkir sehingga massa mendesak penyidik menjemput paksa.

"Sesuai aturan, jika tersangka dua kali mangkir, harus ada surat perintah membawa (menahan). Ini harus dilakukan Polda Riau," kata koordinator lapangan aksi, Didik Heryanto di depan kantor Reskrimsus Polda Riau, Selasa petang, 18 Februari 2020.

Mewakili masyarakat Bengkalis, Didik menyebut daerahnya tidak ingin dipimpin orang berstatus tersangka korupsi. Oleh karena itu, Didik mendesak penyidik segera melimpah berkas dan tersangka ke kejaksaan untuk diadili.

"Apalagi dalam kasus ini sudah ada tiga terdakwa, sudah divonis bersalah. Kenapa Muhammad yang juga tersangka dalam kasus serupa belum diadili," tegas Didik.

Menurut Didik, lambannya Polda Riau menyelesaikan kasus korupsi ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Polda disebutnya tinggal memanggil ketiga kali dan menahan Muhammad karena dua kali mangkir.

Kasubdit III Reskrimsus Polda Riau Komisaris Pamuncab SIK akhirnya menemui massa aksi. Dia menyebut segera memanggil Muhammad dalam waktu dekat untuk diminta keterangan sebagai tersangka.

Hanya saja, jawaban perwira menengah ini belum membuat puas massa aksi. "Kami ingin segera, kalau perlu besok atau malam ini dipanggil," teriak massa aksi.

Terkait ditunjuknya Muhammad sebagai Plt Bupati menggantikan posisi Amril, Didik menyebut itu sudah sesuai ketentuan. Namun, dia menyatakan masyarakat tidak setuju dipimpin tersangka korupsi.

"Kami tak mau negeri kami terjadi banyak lagi korupsi," cetus Didik.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kejati Terima SPDP

Status Muhammad sebagai tersangka terungkap setelah Kejaksaan Tinggi Riau menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pada awal Februari lalu.

"Memang ada, yang di Bengkalis sekarang itu kan. Inisialnya M," kata Kepala Kejati Riau Mia Amiati didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi, Kamis siang, 6 Februari 2020.

Penanganan kasus ini terbilang berlarut-larut. Akhirnya Kejati Riau bersama Polda Riau lakukan gelar perkara dan menarik kesimpulan bahwa Muhammad bisa diminta pertanggungjawabannya dalam proyek tersebut.

"Ini juga berdasarkan persidangan tiga orang yang sudah disidang. Ada menyebut peran nama tadi sehingga ditetapkan sebagai tersangka," kata Mia.

Dalam perkara ini, Mia menyebut Kejati Riau bersifat pasif. Artinya jaksa hanya menunggu penyidik kepolisian melengkapi berkas dan akan memberikan petunjuk jika ada kekurangan.

Sebagai informasi, kasus ini sudah menyeret tiga orang selain Muhammad dan sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Mereka adalah Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas.

Dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp 3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.

Dalam kontrak tertera pekerjaan galian tanah untuk menanam pipa HD PE DLN 500 MM PN 10 dengan volume sepanjang 1.362,00. Ini berarti galian tanah sedalam 1,36 meter dan ditahan dengan skor pipa kayu bakar sebagai cerucuk. Galian seharusnya sepanjang dua kilometer.

Di lapangan pemasangan pipa, tidak ditemukan galian sama sekali, bahkan pipa dipasang di atas tanah. Selain itu, pada item pekerjaan timbunan bekas galian, juga dipastikan tidak ada pekerjaan timbunan kembali karena galian tidak pernah ada.

Pekerjaan tersebut dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai. Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan.

Hanya saja Dinas PU Riau tidak melakukan denda, tidak memutus kontrak, dan tidak mencairkan jaminan pelaksanaan. Selanjutnya, Dinas PU Riau diduga merekayasa serah terima pertama pekerjaan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013.

Akibat pengerjaan tidak sesuai kontrak, negara diduga telah dirugikan Rp 700 juta. Selanjutnya ditambah denda keterlambatan 5 persen dari nilai proyek sama dengan Rp 170.780.900, dan jaminan pelaksanaan 5 persen dari nilai proyek juga Rp 170.780.900.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.