Sukses

Modus Travel Umroh Abal-Abal Gorontalo Tilap Miliaran Rupiah Uang Jemaah

Setelah sampai di Jakarta, 60 orang jemaah tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanan umrah karena NMR sudah diberhentikan sebagai agen travel Muhsinin sejak Juni 2019

Liputan6.com, Gorontalo - Kasus penelantaran puluhan jemaah ibadah umroh asal Gorontalo di Bandara Soekarno-Hatta oleh travel umroh abal-abal sempat bikin heboh pada pertengahan November 2019 lalu.

Kasus ini akhirnya dilaporkan kepada kepolisian. Dan kini, Polda Gorontalo telah menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah ini, NMR.

Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono mengatakan, NMR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tersebut.

Pada April 2019 hingga Oktober 2019, tersangka NMR yang mengatasnamakan biro perjalanan umrah Muhsinin dan mengaku sebagai pemilik biro perjalanan umrah Muthmainnah merekrut puluhan jemaah umrah.

Korban berasal dari Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan beberapa lainnya dari Jakarta. Janjinya, mereka akan diberangkatkan pada Oktober 2019.

"Sampai dengan bulan Oktober 2019 tersangka NMR berhasil merekrut 60 orang jemaah dan telah mengumpulkan dana untuk pembayaran biaya perjalanan umrah dari semua jemaah," kata AKBP Wahyu, Jumat, 27 Deseber 2019.

Tetapi, dengan berbagai alasan, pemberangkatan itu ditunda. Namun akhirnya, pada 14 November 2019, 60 orang jemaah diberangkatkan ke Jakarta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pungutan Lain di Luar Biaya Ibadah Umrah

Namun, setelah sampai di Jakarta, 60 orang jemaah tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanan umrah karena NMR sudah diberhentikan sebagai agen travel Muhsinin sejak Juni 2019.

Belakanga diketahui, Travel Muthmainnah memiliki akta pendirian perusahaan namun berizin dari Menteri Agama sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Untuk memberangkatkan 60 orang jemaah tersebut, tersangka NMR mencoba untuk bekerja sama dengan biro perjalanan atau Travel Umaro yang beralamat di Surabaya, namun travel tersebut tidak bersedia memberangkatkan jemaah karena tidak ada kerja sama secara tertulis dengan tersangka NMR," dia menjelaskan.

Penolakan Biro Perjalanan Umaro, Surabaya juga disebabkan NMR belum membayar biaya sebesar Rp1.596.000.0003. Kala itu, NMR baru membayar sebesar Rp125 juta kepada Travel Umaro untuk pemberangkatan 60 orang tersebut.

Selain mengumpulkan biaya perjalanan umrah dengan bekerja sama dengan travel baru tersebut, tersangka NMR juga memungut biaya dari jemaah umroh berupa tambahan biaya kamar di Jakarta.

Dia juga memungut tambahan biaya pengurusan visa dan uang jemaah yang akan ditukar dengan mata uang Riyal, Saudi.

"Dari 60 orang jemaah yang sudah berada di Jakarta, 11 orang lainnya melanjutkan perjalanan dengan difasilitasi oleh travel Umaro dengan menggunakan biaya sendiri. Sedangkan 49 orang jemaah lainnya kembali ke daerah masing-masing dengan biaya sendiri," dia mengungkapkan.

Merasa tertipu, calon puluhan jemaah umroh itu lantas melapor kepada kepolisian. Usai ditemukan bukti-bukti yang mengarah tindak pidana, polisi menetapkan NMR sebagai tersangka.

"NMR dijerat dengan Pasal 124 Jo Pasal 117 Subs Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Jo Pasal 378 subs Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman paling lama 8 tahun. Pengajaran dengan denda Rp8 miliar," dia menerangkan.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.