Sukses

Pagar DPRD Jateng Jebol Didesak Massa Aksi

Ambruknya pagar DPRD Jateng karena banyaknya aksi massa namun gerbang tak dibuka.

Liputan6.com, Semarang - Semangat menolak revisi UU KPK yang mempreteli kewenangannya dan memberi fasilitas kepada koruptor sukses menyatukan ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Semarang. Mereka tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Semarang Raya berunjukrasa memenuhi jalan Pahlawan Semarang.

Ribuan mahasiswa dan berbagai Non Goverment Organisation (NGO) ini juga mengusung pembahasan dan pengesahan UU yang dinilai merugikan publik namun menguntungkan kaum berpunya. Mereka mendesak DPR agar menghentikan pembahasan RUU PKS, revisi KUHP, juga pembahasan UU Pertanahan.

Dalam aksi tersebut, pagar komplek kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah ditutup dan dijaga polisi. Banyaknya massa aksi kemudian memaksa mereka merangsek ke pagar. Seribu polisi dan Satpol PP yang berjaga tak kuasa menahan mereka hingga akhirnya pagar itupun roboh.

Bukan tanpa korban, robohnya pagar itu juga membuat seorang mahasiswa luka kaki kanannya terjepit pagar. 

Dea Karolin, salah satu orator berteriak pentingnya menolak revisi UU KPK yang sekarang. Sebab sejumlah pasal jelas menyebutkan ada upaya melemahkan lembaga anti rasuah ini.

"Setujukah teman-teman dengan pemberian cuti dan berlibur bagi koruptor yang ada di penjara? Apakah pemberian cuti menjalani tahanan bisa membuat koruptor kapok?" teriak Dea.

Cornel Gea, orator lain menyebutkan bahwa saat ini mahasiswa dan sejumlah pihak yang memiliki sikap anti korupsi pasti akan turun ke jalan untuk menyampaikan tuntutan ke pemerintah pusat dan DPR RI.

"Kami menuntut DPR RI mencabut draft RUU KUHP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan, serta Mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan RUU Masyarakat Adat," teriak Cornel Gea.

Mereka juga menuntut Presiden untuk mengeluarkan PERPPU Pencabutan UU KPK dan UU Sumber Daya Air. Presiden juga diminta memberi sanksi tegas kepada korporasi pembakar hutan. Kepada polisi mereka menuntut Kepolisian RI untuk membebaskan dan menghentikan kriminalisasi aktivis Papua, Pejuang HAM,  dan bertanggungjawab atas pemulihan nama baik setiap aktivis.

Melihat banyaknya tuntutan, mereka menyebut bahwa persoalan itu adalah akumulasi masalah karena selama ini melalui berbagai jaringan yang ada sudah disampaikan ke pemerintah pusat dan Presiden. Namun yang terjadi bukan perbaikan, justru praktek ketidakadilan yang dipamerkan. Revisi UU KPK yang memfasilitasi kemudahan bagi koruptor adalah etalase ketidakadilan.

Simak video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.