Sukses

Pesta Miras di Tepi Sungai Bengawan Solo Berujung Duka, 5 Orang Tewas

Pesta miras oplosan di tepi Sungai Bengawan Solo menyebabkan lima orang tewas dan satu orang selamat

Liputan6.com, Solo - Pesta minuman keras miras oplosan di pinggir Sungai Bengawan Solo menyebabkan jatuhnya korban lima orang tewas.

Miras hasil racikan Sigit Seno Susanto itu merupakan oplosan dari alkohol, pewarna makanan hingga bahan jamu tradisional

Pesta miras itu bermula ketika salah satu korban yang bernama Joko Semedi membeli kepada Sigit yang merupakan peracik dan penjual pada hari Minggu, 8 September 2019.

Kemudian sehari berikutnya, pelaku menjual miras oplosan itu kepada korban lainnya, Agik pada Senin, 9 September 2019.

Selanjutnya Agik bersama Joko Semedi, Ateng, Iput, Supardi alias Klowor, dan Dian Septianto menggelar pesta miras di tepi Sungai Bengawan Solo yang terletak di Kampung Beton, Kelurahan Sewu, Kecamatan Jebres, Solo. Usai pesta miras, mereka pun pulang ke rumahnya masing-masing.

Hanya saja setibanya di rumah mereka mengalami gejala-gejala seperti keracunan. Mulai saat itu korban berjatuhan, dua orang meninggal terlebih dahulu Ateng dan Agik.

Selanjutnya tiga orang lainnya, Joko Semedi, Iput dan Supardi alias Klowor meninggal pada Selasa malam dan Rabu. Diduga kuat karena miras oplosan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hasil Oplosan Alkohol dan Jamu

"Dari enam orang yang minum-minum itu ada lima orang yang meninggal dunia dan satu orang masih selamat atas nama Dian Septianto," kata Kapolresta Solo Ajun Komisaris Besar Polisi Andy Rifai di Mapolresta Solo, 13 September 2019.

Dia menjelaskan hasil keterangan tersangka bahwa miras oplosan itu terbuat dari racikan alkohol 96 persen yang dicampur dengan air mineral, air buah kawis, pewarna atau aroma bahan makanan.

Tak hanya itu, ramuan miras oplosan itu juga dicampur dengan bahan jamu tradisional.

"Jamu pahitan itu terdiri dari adas pulowaras, kayu secang, kapulogo," sebutnya.

Sedangkan untuk penyebab kematian kelima korban itu, Andy mengaku masih menunggu hasil uji laboratium. Saat ini petugas juga sudag mengamankan sejumlah baran bukti, dari lokasi pesta miras di tepi Sungai Bengawan Solo serta di kediaman tersana di Joho, Mojolaban, Sukoharjo.

"Apa penyebab pastinya dari isi kandungan minuman opolosan itu masih diuji di lab," ujarnya.

Sementara itu, Sigit Susanto mengaku miras yang dikonsumsi para korban itu merupakan hasil racikannya. Sebelum menggelar pesta miras, sebagian korban itu memang membeli miras oplosan di tempatnya.

"Kemarin itu mereka beli miras oplosan ini sebanyak dua botol. Sebelumnya juga ada pelanggan yang beli empat botol dan tidak meninggal," katanya.

3 dari 3 halaman

Belajar dari Internet

Bahkan, Sigit mengaku dirinya juga mengkonsumsi miras hasil racikannya dan tidak ada masalah. Ia pun heran dengan kejadian tersebut karena miras oplosannya ketika diminum sendiri tidak menyebabkan keracunan.

"Padahal minuman oplosan yang saya minum juga sama dengan yang diminum korban dan pelanggan sebelumnya yang membeli empat botol," ujarnya.

Ia mengaku racikan miras oplosan itu merupakan hasil resep sendiri dan tidak belajar dari internet. Memang Sigit sebelumnya juga pernah menekuni pekerjaan sebagai pengoplos miras, namun profesi itu telah ditinggalkannya sejak belasan tahun silam.

"Yang ngoplos sekarang ini satu bulan saja belum ada. Saya jualan lagi karena ada permintaan dari pelanggan. Padahal saya sebelumnya sudah berhenti sekitar 18 tahun lalu dan ganti jualan nasi," akunya.

Sigit pun mengungkapkan jika bahan miras oplosan itu terdiri dari alkohol, air mineral, air buah kawis, pewarna kopi mocca, dan lainnya. Alkohol tersebut dibelinya dari toko kimia yang ada di Solo.

"Itu alkohol 96 persen, bukan metanol karena metanol itu untuk industri," jelasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasa; 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) KUHP berbunyi “Barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang, dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya, dihukum dengan penjaran selama-lamanya lima belas tahun sampai seumur hidup.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.