Sukses

Pesan Keamanan Siber dari Bali

Simposium Infrastruktur Informasi Kritis CIIP-ID Summit 2019 di Bali.

 

Liputan6.com, Jakarta - Penguatan strategi, regulasi dan kebijakan terkait Infrastruktur Informasi Kritis Nasional (IKN) khususnya yang mengatur tentang keamanan dan pertahanan di ranah siber sangat diperlukan.

Regulasi akan menjadi landasan hukum untuk mengelola perlindungan IKN dan IIKN sesuai konstitusi Indonesia yakni melindungi seluruh rakyat Indonesia dari serangan siber hingga mencapai kemakmuran dan kesejahteraan bangsa di era digital.

"RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) ini inisiatif dari DPR RI. Saya dalam hal ini sebagai BSSN sangat hormat dan berterimakasih kepada dewan yang terhormat yang memiliki inisiatif," ujar Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Letjen (Purn) Hinsa Siburian, usai membuka Simposium Infrastruktur Informasi Kritis CIIP-ID Summit 2019 di Bali, Rabu (28/8/2019).

Dia mengatakan pihaknya telah berusaha keras agar Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur ruang siber nasional. Saat ini Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) tinggal menunggu disahkan DPR RI.

"Perlu pengaturan regulasi supaya berjalan aman dan lancar. dan merupakan kewajiban negara sesuai konstitusi untuk melindungi dari serangan siber. Jadi ancaman itu berkembang, dulu mungkin tidak terbanyangkan ada serangan yang tidak terlihat, selalu secara visual. Ini tidak terlepas dari perkembangan pengetahuan, tapi di situ juga ada ancaman," tegas Hinsa.

Hinsa Siburian mengatakan aspek terpenting dari Symposium on Critical Information Infrastructure Protection (CIIP-ID) Summit 2019 adalah sebagai ajang koordinasi dan sinergi dengan para stakeholder terkait. Agenda rutin CIIP-ID Summit melibatkan perwakilan pemerintah dari berbagai negara, sektor privat, industri hingga pakar ICT dan akademisi nasional dan internasional.

"CIIP-ID merupakan sebuah upaya membangun kolaborasi dan sinergi dengan semua pihak. Kami serap gagasan, ide, pengalaman, best practice, dan strategi dalam hal pengamanan infrastruktur kritikal," kata Hinsa.

Hinsa menyampaikan terdapat empat pilar dalam perkembangan teknologi 4.0 yakni Big Data, IoT, inetrnet of services dan cyber security. Perkembangan teknologi, kata dia, membuat kehidupan lebih mudah dan terkoneksi, tapi di waktu yang sama terdapat ancaman.

Ancaman terbesar adalah kepada Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional (IIKN) yang bisa diatasi dengan berkoordinasi dan berkolaborasi.

"Maka aset dan sistem yang esensial dan vital di dunia digital harus dilindungi. Dalam beberapa tahun terakhir terjadi insiden dan serangan siber di berbagai negara. Insiden itu menimpa berbagai sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Contoh Negara Lain

Senada dengan Hinsa, di tempat yang sama, Ketua Bidang Keamanan Siber Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Eddy S. Jaya mengungkapkan bahwa keamanan dan ketahanan siber sangat berpengaruh kepada tingkat penetrasi pengguna internet.

"Penetrasi internet indonesia tidak bisa berkembang jika sangat high cost. Kita sangat mendukung RUU ini segera disahkan dengan harapan jika RUU ini disahkan pemerintah bisa berperan serta melaui BSSN untuk penyediaan peralatan keamanan bisa terjadi. Jika swasta harus melakukan investasi peralatan ekamanan siber akan sangat berat," ujar Eddy.

Meski begitu, Eddy memberi catatan agar setelah RUU KKS tersebut disahkan, BSSN sebagai pemgangku kepentingan bisa mengkoordinasikan para pihak terkait dan pelaku industri.

Dalam simposium CIIP-ID, para pembicara internasional juga turut mengomantari mengenai pentingnya regulasi keamanan siber.

Economic Officer - Embassy of USA, Tamra H Greig mengatakan di berbagai negara terdapat regulasi dan secara khusus mengatur dunia Maya. Bagaimana ancaman dan dinamika di dalamnya bisa diatur dengan melibatkan berbagai stakeholder.

"Di AS kami punya berbagai regulasi siber dan setiap unit kerjanya dipimpin kepala eksekutif yang mengurusi berbagai sektor," kata Greig.

Rumania juga melakukan hal serupa. National Institute for R&D in Informatics (ICI) Rumania, Carmen Elena Cirnu, mengatakan pemerintah di sana memang mengatur ruang siber dengan regulasi. Itu pun belum cukup karena terpenting setelah UU disahkan adalah implementasi yang efektif dan efisien.

"Karena kami prinsipnya adalah melindungi dan mengantisipasi," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini