Sukses

9 Terpidana Kasus Narkoba Minta Segera Dieksekusi Mati

Liputan6.com, Palembang - Sembilan terdakwa kasus narkoba divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Palembang. Namun terdakwa yang berinisial TR, ON, SB, FR, HS, CH, LT, FZ, dan AN minta segera dieksekusi mati.

Kuasa Hukum terdakwa Wanidah mengatakan, para terdakwa merasakan putus asa, apalagi harus ditahan di ruang karantina di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Palembang, Kabupaten Banyuasin, dan Kayu Agung.

"Mereka dikarantina di ruang yang kecil dan tidak ada cahaya. Mereka putus asa dan psikis mereka juga tertekan," ujarnya kepada Liputan6.com, Jumat (15/2/2019).

Sembilan terdakwa asal Kota Surabaya Jawa Timur (Jatim) ini dipenjara di tiga tempat berbeda. Terdakwa FR, HS, dan CH ditahan di Lapas Mata Merah Palembang. LT, FZ dan AN dipenjara di Lapas Kayu Agung.

Sedangkan TR, ON dan SB dibui di Lapas Banyuasin Sumsel. Karena merasa tertekan, para terdakwa vonis mati tersebut berkeinginan untuk sesegera mungkin dieksekusi mati.

"Katanya mereka ingin lebih baik mati sekarang, mereka bilang langsung saja dieksekusi," ujarnya.

Para terdakwa merasa sangat sedih, apalagi mereka ingin ditempatkan di satu sel yang sama. Ruang tahanan para terdakwa dipisahkan, lanjutnya, kemungkinan karena adanya pertimbangan tertentu.

Wanidah juga sering mendengar keluhan para terdakwa yang sering bertanya sampai kapan dikarantina di lapas. Namun dia selalu meminta ke mereka untuk terus bersabar.

"Mereka meminta seluruh keluarga jangan diberitahu dulu, takutnya keluarga terdakwa akan sedih. Keluarga FR saja yang sudah mendengar kabar vonis mati ini langsung sakit dan dirawat di rumah sakit,” katanya.

Wanidah tetap memberi semangat dan harapan ke sembilan terdakwa vonis mati tersebut. Dia akan terus memperjuangkan keringanan hukuman, salah satunya mengajukan banding dan meminta grasi ke Presiden Jokowi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bandar Narkoba

Selama persidangan kasus narkoba antar provinsi ini, hanya orangtua ON dan istri AN yang pernah datang dan mendampingi. Bahkan istri AN sengaja datang dari Surabaya dan menetap sementara di Palembang.

Pada hari Kamis (14/2/2019), Wanidah juga sudah mendaftarkan tujuh dari sembilan terdakwa untuk mengajukan akte banding. Terdakwa SB dan ON ternyata tidak menggunakan jasa Wanidah sebagai kuasa hukum mereka.

Pengajuan banding ke PN Kelas 1 Palembang, karena hukuman vonis mati sangat tidak adil untuk para terdakwa. Terlebih beberapa terdakwa memang tidak terlibat transaksi narkoba antar provinsi tersebut.

"Kalau FZ malah tidak tahu menahu. Dia ditangkap saat sedang duduk bersama istri LT dan terdakwa lainnya. Padahal mereka baru saling kenal," ucapnya.

Saat ini kuasa hukum terdakwa vonis mati ini belum mendapatkan bukti baru. Namun Wanidah masih terus mencari. Terlabih pemilik 5,8 Kg sabu dan 4.950 butir pil ekstasi yang sering dipanggil Bang Kumis, masih belum tertangkap.

"Kami sangat mendukung pemerintah untuk memberantas narkotika. Tapi ada tersangka utama yang harus ditangkap dan dihukum lebih berat. Karena dia menjadi otaknya," ungkapnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.