Sukses

Nazar 1000 Roti untuk Jentang, Buronan Korupsi Sewa Lahan Buloa Makassar

Sudah bukan rahasia pribadi siapa itu Jentang. Semua warga di Sulsel tahu siapa dia. Jadi terus terang, pengejaran hingga mau menangkap Jentang itu hanya cerita lelucon saja.

Liputan6.com, Makassar Hampir setahun tim gabungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) belum juga berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, Soedirjo Aliman alias Jentang.

Hal itu pun tak hanya mendapat kritikan keras dari para penggiat anti korupsi di Sulsel. Bahkan sebagian warga Makassar bernazar agar pengusaha reklamasi yang kerap tersangkut perkara sengketa lahan di Sulsel itu tertangkap.

"Upaya pengejaran itu hanya omong kosong belaka. Semua orang Sulsel tahu siapa dia dan betapa hebatnya dia. Saya janji kasih makan 1000 anak yatim piatu jika jaksa betul berhasil tangkap dia. Meski hanya sekedar roti. Catat itu," ujar Andi Amin Halim Tamatappi, tokoh masyarakat yang bermukim di Jalan Cenderawasih, Makassar saat ditemui di salah satu warkop Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Minggu (21/10/2018).

Ia mengaku, pesimis bahkan menganggap upaya pengejaran terhadap Jentang yang digemborkan Kejati Sulsel hanya lelucon. Karena ia tahu sepak terjang Jentang yang banyak mengakrabi oknum-oknum penegak hukum di Sulsel sejak melakoni perkara-perkara sengketa lahan.

"Sudah bukan rahasia pribadi siapa itu Jentang. Semua warga di Sulsel tahu siapa dia. Jadi terus terang, pengejaran hingga mau menangkap Jentang itu hanya cerita lelucon saja," beber Amin.

Jika memang serius ingin ditangkap, kata Amin, seharusnya tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara Buloa Makassar itu langsung dicekal.

"Upaya Pencekalannya kan nanti setelah beberapa bulan menjadi sorotan media baru dilakukan dan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Makassar. Jadi sejak awal Kejati Sulsel setengah hati," terang Amin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kejati Sulsel Akui Internalnya Tak Steril

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Tarmizi mengaku, hingga saat ini pihaknya masih berusaha mengejar buronan kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar yang dikenal dengan nama Jentang tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi juga Intelijen Kejagung dengan seluruh Kejaksaan di Indonesia. Bahkan meminta bantuan dengan instansi penegak hukum lainnya seperti Kepolisian. Tapi memang kami akui belum berhasil mengendus keberadaannya," akui Tarmizi saat ditemui usai menunaikan salat Jumat di Masjid Kantor Kejati Sulsel, Jumat 20 Oktober 2018.

Ia juga mengaku heran dengan sikap Jentang yang merasa sangat nyaman dengan status tersangkanya dan hingga saat ini tak juga mau menyerahkan diri.

"Padahal kan soal penahanan nantinya itu masih bisa dipertimbangkan. Serahkan dirilah dulu. Kok nyaman yah dengan status tersangkanya," ujar Tarmizi.

Ia juga berharap masyarakat sipil dapat membantu pihaknya dalam mengendus persembunyian Jentang. Yang terakhir kalinya sempat diendus sedang berada di salah satu kawasan elit di Jakarta.

"Ada videonya ia (Jentang) sedang santai berjalan bersama rekan wanitanya di sebuah teras mal di Jakarta. Kita juga sudah kejar ke sana tapi masih nihil. Memang dia sangat lihai," ungkap Tarmizi.

Senanda dengannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan ada tim gabungan khusus yang telah dibentuk hanya untuk mengejar dan menangkap Jentang yang sudah hampir setahun berstatus buron.

"Tim khusus ini sama sekali hanya tahu wajah Jentang melalui foto saja. Siapa dan bagaimana sepak terjang Jentang ia tak tahu sama sekali. Yah itu sebagai upaya keseriusan pimpinan karena di internal kami memang diakui tidak steril," beber Salahuddin.

Sejumlah foto-foto Jentang juga, kata Salahuddin, juga akan disebar ke beberapa titik. Diantaranya pasar, terminal, bandara, pelabuhan serta di sejumlah warkop yang tersebar di Indonesia.

"Kita juga berharap masyarakat terlibat didalamnya. Jika melihat Jentang silahkan segera tangkap dan serahkan ke Kejaksaan terdekat di lokasinya atau bisa langsung ke bidang penerangan hukum Kejati Sulsel," jelas Salahuddin.

3 dari 3 halaman

Kronologis Kasus Korupsi Buloa Makassar

Usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, Jentang dikabarkan minggat bersama istri ke Jakarta, tepatnya Kamis 2 November 2017 dan hingga saat ini memilih buron dan tak memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulsel.

Jentang dinilai berperan sebagai aktor utama dibalik terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan penyewaan lahan negara yang terdapat di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Penetapan dirinya sebagai tersangka dikuatkan bukti- bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan fakta persidangan atas tiga terdakwa dalam kasus korupsi penyewaan lahan negara buloa yang hingga saat ini perkaranya bergulir di tingkat kasasi. Ketiga terdakwa masing-masing M. Sabri, Rusdin, dan Jayanti.

Selain itu, bukti lainnya yakni hasil penelusuran tim penyidik dengan Pusat Pelatihan dan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana dana sewa lahan diambil Jentang melalui keterlibatan pihak lain terlebih dahulu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Jan Maringka kala itu mengatakan, Jentang diduga turut serta bersama dengan terdakwa Sabri, Rusdin, dan Jayanti secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah-olah miliknya sehingga PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku Pelaksana Proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500 Juta untuk biaya penyewaan tanah.

"Nah dana itu diduga diterima tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya," kata Jan dalam konferensi persnya di Kantor Kejati Sulsel, Rabu 1 November 2017.

Penetapan Jentang sebagai tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulsel dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional di Sulsel.

"Kejati Sulsel segera melakukan langkah langkah pengamanan aset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut ,"tegas Jan yang saat ini menjabat Jaksa Agung Muda Intelkam (JAM Intelkam) Kejagung itu.

Atas penetapan tersangka dalam penyidikan jilid dua kasus buloa ini, Kejati Sulsel juga langsung mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka koordinasi penegakan hukum.

"Tersangka (Jentang) disangkakan dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ," Jan menandaskan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.