Sukses

Terlibat Pengiriman 30 Ribu Ekstasi, Anggota DPRD Langkat Diciduk BNN

Anggota DPRD Langkat, Ibrahim Hasan diamankan petugas BNN saat sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi yang dilakukan Ibrahim terkait dirinya yang akan maju pada pemilihan legislatif (pileg) mendatang.

Liputan6.com, Langkat - Amanah sebagai wakil rakyat tercederai ulah oknum anggota DPRD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Wakil rakyat bernama Ibrahim Hasan (45) diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait pengungkapan 105 kilogram narkoba jenis sabu dan 30 ribu ekstasi.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan, Ibrahim diamankan petugas BNN saat sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi yang dilakukan Ibrahim terkait dirinya yang akan maju pada pemilihan legislatif (pileg) mendatang.

"Saat kita amankan, tersangka sedang sosialisasi kepada masyarakat," kata Arman Depari di Medan, Selasa (21/8/2018).

Arman menjelaskan, Ibrahim diamankan petugas BNN terkait rangkaian pengungkapan kasus narkoba di tiga lokasi berbeda, yakni di sebuah kapal di perairan Aceh Timur, Pangkalan Susu, dan Pangkalan Brandan pada Minggu, 19 Agustus 2018 dan Senin, 20 Agustus 2018.

"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui Ibrahim masuk dalam sindikat jaringan internasional peredaran narkotika. Ibrahim merekrut kurir hingga mengatur pengiriman lewat kapal yang sudah disewa," jelasnya.

Arman menyebut, Ibrahim termasuk bandar besar. Dari pengakuannya kepada petugas, Ibrahim sudah dua kali melakukan pengiriman narkoba. Sedangkan, barang haram yang diamankan petugas BNN kali ini rencananya akan dikirim ke beberapa daerah, mulai dari Aceh, Medan, dan Jakarta.

"Ibrahim sudah pernah berhasil mengedarkan sabu seberat 55 kg. Ia membawanya melalui jalur laut. Saat membawa sabu-sabu itu, dirinya sendirian, tanpa ada pengawalan," sebutnya.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi Tegas Partai

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, Ibrahim sempat berhasil membawa barang haram tersebut dari Penang, Malayasia, ke Sumut pada 13 Juli 2018. Tidak beberapa lama setelah berhasil membawa 55 kg sabu, petugas melakukan penangkapan terhadap jaringannya.

"Ternyata, Ibrahim membawa barang haram itu baru bulan lalu, dari pengakuannya, berhasil," ujar Arman.

Arman mengatakan, terkait pengungkapan ini, BNN sedang menyelidiki aset kekayaan Ibrahim, apakah ada melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau tidak. Jika ditemukan ada, maka Ibrahim juga akan dikenakan pasal TPPU.

"Jika memang ada, akan kita miskinkan, dan kita sengsarakan. Kasus narkoba ini benar-benar harus kita berantas sampai ke akar-akarnya," tegas Arman.

Arman menyebut, sebagai wakil rakyat, Ibrahim harus memberikan contoh baik kepada masyarakat, bukan justru memberikan contoh yang buruk. Menurut Arman, informasi yang diperolehnya, selain terlibat dalam peredaran narkoba, Ibrahim juga seorang pebisnis barang ilegal seperti barang ballpres dan elektronik.

"Dapat kabar, kalau dia juga main dalam bisnis pakaian bekas dan barang-barang elektronik," ungkapnya.

Partai NasDem selaku tempat bernaungnya Ibrahim sebagai kader, telah mengambil keputusan tegas terkait kasus ini. NasDem Sumut sedang mempersiapkan Pengganti Antar Waktu (PAW), karena Ibrahim merupakan anggota DPRD Langkat, juga terdaftar di Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Legislatif DPRD Langkat Daerah Pilihan (Dapil) Langkat V.

"Kita akan memberikan sanksi tegas, karena yang bersangkutan terindikasi sebagai bandar narkoba di Kabupaten Langkat. Dia terdaftar sebagai kader NasDem selama empat tahu," kata Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPW NasDem Sumut, Sudarto.

Untuk diketahui, Ibrahim diamankan tidak sendiri, ada 6 orang lainnya yang juga diamankan, yakni US (43) yang merupakan kepala dusun II, Desa Paya Tampak, Pangkalan Susu, H (45) yang disebut sebagai kepala kantor pos Pangkalan Susu, H (47), Y (40), IJ (45) dan I (40).

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.