Sukses

Ramadan di Solo Bebas Hiruk Pikuk Hiburan Malam

Selama dua minggu dalam bulan Ramadan, seluruh tempat hiburan malam di Solo tutup.

Solo - Seluruh tempat hiburan malam ditutup selama dua minggu dengan rincian satu minggu pada awal bulan Ramadan serta satu minggu menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Informasi yang dihimpun KRJogja.com, pada minggu kedua dan ketiga selama Ramadan, meski pengusaha hiburan malam, seperti bar, diskotik, pub, kafe, kelab malam, karaoke dan sebagainya diperbolehkan beroperasi, namun dikenakan pembatasan jam operasional sebagaimana aturan yang berlaku.

Kepala Dinas (Disparta), Hasta Gunawan, menjawab wartawan, di sela sosialisasi ketentuan operasional usaha jasa pariwisata selama bulan Ramadan, di Hotel Haris, Jumat, 11 Mei 2018, mengungkapkan, penutupan total hiburan malam selama dua minggu pada awal dan menjelang akhir Ramadan, sebagai ketentuan mutlak sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2017.

Jika dalam pelaksanaan nanti ditemukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional.

Selain mengerahkan tim pemantau yang melibatkan berbagai institusi terkait, diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kejaksaan Negeri (Kejari), dan kepolisian, jelas Hasta, masyarakat diharapkan ikut melakukan pengawasan agar tak mengusik situasi kondusif Kota Solo yang terbangun selama ini.

Hanya saja, ketika masyarakat menemukan pelanggaran di lapangan ketika Ramadan, tidak melakukan tindakan sendiri, terlebih disertai kekerasan, sebaliknya melapor kepada pihak berwenang untuk dilakukan langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Baca berita menarik lainnya dari KRJogja.com di sini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jam Operasional Terbatas

Pada tahun 2017 lalu, Hasta mengilustrasikan, Kota Solo dinobatkan sebagai kota ternyaman di Indonesia untuk ditinggali. Predikat tersebut, mesti dijaga bersama-sama serta sejauh mungkin menghindari sejak dini terhadap tindakan-tindakan yang dapat mencoreng kondusifitas kota. Dia memastikan, pihak berwajib akan mengambil tindakan tegas, jika memang terjadi pelanggaran atas ketentuan yang berlaku.

Secara rinci dia menyebut, jam operasional usaha jasa pariwisata selama dua minggu, yakni minggu kedua dan ketiga bulan Ramadan, untuk kelab malam, diskotik, dan pub dibatasi mulai pukul 21.00 hingga 01.00. Sedangkan rumah karaoke, diizinkan beroperasi mulai pukul 11.00 hingga 01.00, panti pijat dibatasi pukul 09.00 hingga 17.00 dan berlanjut lagi pada pukul 20.00 hingga 22.00.

Khusus untuk gelanggang permainan seperti bowling, tenis, futsal dan lain-lain, masih diperbolehkan beroperasi selama bulan Ramadan, disertai pembatasan jam operasional mulai pukul 06.00 hngga pukul 23.00. Sedangkan rumah biliar jam operasional diatur mulai pukul 09.00 hingga pukul 23.00 pada hari Senin hingga Jumat, sedangkan hari sabtu diberbolehkan beroperasi dari pukul 09.00 hingga 24.00.

Menjawab pertanyaan tentang warung makanan dan minuman yang beroperasi pada siang hari, Hasta menyebutkan, pengelola diminta untuk menyamarkan kios masing-masing, diantaranya dengan memasang tirai selama bulan Ramadan. Dengan begitu, tampilan warung makanan dan minuman tidak begitu mencolok sebagai bentuk penghormatan kepada warga yang tengah menjalankan ibadah puasa. 

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.