Sukses

Kakek Predator Anak Cabuli 9 Bocah dengan Iming-iming Uang Jajan

Rata-rata korban kakek predator anak itu masih berusia antara 7 sampai 9 tahun.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kakek berusia 57 tahun inisial Ms ditangkap polisi di Polsek Kuantan Tengah. Dia bakal menghabiskan sisanya umurnya di penjara karena terancam 15 tahun bui akibat menjadi predator anak di wilayah tersebut.

Menurut Kapolres Kuantan Singingi Ajun Komisaris Besar Polisi Pibri Karpiananto, sejauh ini ada sembilan korban predator anak yang terdata. Rata-rata masih berusia antara 7 sampai 9 tahun.

"Rata-rata korban masih duduk di bangku kelas 1 dan 2 SD, ada juga yang tak sekolah," sebut Pibri, Senin, 16 April 2018.

Pibri menyatakan, semua korban yang merupakan bocah perempuan tak hanya dicabuli, tapi juga mendapat kekerasan seksual serta pengancaman. Para korban predator anak itu diancam akan disakiti secara fisik jika berani buka mulut.

"Para korban sudah divisum, hasilnya memang memperlihatkan adanya kerusakan pada organ vital," kata Pibri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi Pencabulan Anak

Pibri menyebutkan, kejadian ini terungkap ketika salah satu korban bercerita kepada teman sepermainanya supaya tak main lagi ke rumah pelaku. Cerita ini sampai kepada orang tua teman korban.

Cerita ini kemudian sampai ke orang tua korban setelah tetangganya tadi bercerita. Untuk memastikannya, korban dipanggil dan diminta menceritakan apa yang dilakukan pelaku.

"Korban kemudian bercerita telah dicabuli pada Maret 2018," kata Pibri.

Penuturan korban, dia diajak pelaku bermain ke rumahnya dan diiming-imingi uang jajan. Setibanya di rumah pelaku, korban dipaksa berhubungan badan.

Korban menyebut tak hanya dirinya saja yang digitukan pelaku. Ada delapan temannya yang mengalami hal serupa dalam rentan waktu yang berbeda.

Orang tua korban kemudian melapor ke Polsek Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Laporan ini diikuti pula oleh orang tua lainnya.

"Pelaku kemudian ditangkap dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tegas Pibri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini