Sukses

Jeratan Hukum Cucu Pembunuh Nenek Tiamah

Tio Winarko terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap neneknya sendiri, Nenek Tiamah.

Pekanbaru - Tio Winarko hanya tertunduk lesu ketika mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas perbuatan yang telah dilakukannya. Pria berusia 20 tahun ini dituntut hukuman 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nenek Tiamah (70) yang tak lain merupakan neneknya sendiri.

"Menuntut terdakwa Tio Winarko dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan," ujar JPU, Amin SH, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Abdul Aziz, Kamis sore, 1 Maret 2018.

Informasi yang dihimpun Riauonline.co.id, Tio dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. "Terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP," kata JPU.

Selain Tio, JPU juga menuntut kekasihnya, Fika Tiara. Terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan karena membantu Tio menjual perhiasan emas yang dirampasnya dari korban Nenek Tiamah.

"Perbuatan terdakwa Fika Tiara melanggar Pasal 48p KUHL," kata JPU.

Atas tuntutan itu, hakim ketua memberikan kesempatan kepada Tio untuk melakukan langkah hukum selanjutnya terkait kasus pembunuhan Nenek Tiamah. Pria bertubuh kurus itu menyatakan melakukan pembelaan (pleidoi) pada persidangan selanjutnya.

 

Baca berita menarik lainnya dari Riauonline.co.id di sini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi Pembunuhan

Pembunuhan terhadap Nenek Tiamah dilakukan Tio pada 4 Oktober 2017 silam. Saat itu, korban yang sedang melaksanakan salat Duha di kamarnya, dipukul dari arah belakang.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Tio menyeret perempuan renta itu dengan tikar ke kamarnya. Setelah berpikir sesaat, ia akhirnya mengubur korban di kamar tersebut dan menutupnya dengan spring bed untuk menghilangkan jejak.

Usai membunuh korban, Tio kabur dari rumah dan membawa emas serta uang korban. Ia menyerahkan emas itu kepada pacarnya, Fika, untuk dijual.

Emas itu dijual Fika di Pasar Kodim dengan harga Rp 7,8 juta. Uang itu mereka gunakan untuk berfoya-foya di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru. Dengan bermodal uang penjualan emas itu pula, Tio dan Fika berangkat ke Batam.

Tiamah ditemukan terkubur di kamar rumahnya di Jalan Raja Panjang RT 02/RW 04 Kelurahan Tebingtinggi, Okura Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, Minggu malam, 8 Oktober 2017. Hasil autopsi, ditemukan luka akibat pukulan benda tumpul di kepala dan wajah.

Tio dan Fika ditangkap di salah satu hotel di daerah Sungai Jodoh, Batam, pada Jumat siang, 13 Oktober 2017. Ia mengaku nekat membunuh korban karena kesal sering dimarahi Nenek Tiamah karena tidak bekerja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.