Sukses

2 Remaja Pembunuh Guru SD Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kedua remaja itu bisa dibilang sadis. Usai menusuk guru SD dengan belati berkali-kali, mereka melemparkan jasadnya ke jurang.

Liputan6.com, Muara Teweh - Berkas kasus pembunuhan guru SDN 1 Desa Sei Rahayu I, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, bernama Syawal alias Daya (50) dilimpahkan pihak kepolisian setempat ke Kejaksaan Negeri Muara Teweh.

"Pelimpahan berkas tahap II kasus pembunuhan di Jalan Haji Koyem, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, pada 29 April 2017 tengah malam, dengan tersangka HS (17) dan SB (17) kami limpahkan ke penyidik," kata Kapolres Barito Utara (Barut) AKBP Tato Pamungkas Suyono melalui Kasat Reskrim AKP Benito Harleandra di Muara Teweh, dilansir Antara, Selasa, 16 Mei 2017.

Benito menerangkan, dalam kasus ini, karena kedua tersangka masih berumur 17 tahun, mereka diperlakukan secara khusus. Proses hukum mereka berlangsung lebih cepat dibandingkan dengan tersangka dewasa.

"Karena umur kedua tersangka masih 17 tahun, maka dalam hal ini menggunakan peradilan anak," katanya.

Kasus pembunuhan itu diduga telah direncanakan sebab sebelum kejadian HS sempat mengetik pesan di ponsel miliknya yang kemudian diserahkan kepada SB. Pesan itu berisi "tusuk saja bencong itu". Selanjutnya, HS menyerahkan belati milik korban yang telah disimpannya kepada SB.

SB memiliki dendam pada korban lantaran pacarnya pernah dikatai lonte. Ia langsung menusuk leher korban di sebelah kiri menggunakan belati yang diberikan HS, hingga mereka jatuh dari motor.

Korban Syawal yang terluka sempat berusaha melarikan diri. Namun karena terluka, ia sempat jatuh bangun. Saat itulah, HS mengambil belati dari tangan SB, dan mendatangi korban lalu menghujamkan belati itu ke dada korban sebanyak kurang lebih lima kali.

Guru SD itu meninggal dunia di tempat. Selanjutnya, jasadnya diseret oleh pelaku ke tebing jurang dengan jarak sekitar 10 meter dari jalan raya.

"Kedua pelaku diancam Pasal 340 jo 338 jo 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," ujar Kasat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini