Sukses

Blangko E-KTP Kosong, Ratusan Ribu Orang di NTB Gigit Jari

Sebagian besar warga NTB yang wajib KTP belum bisa memperoleh E-KTP karena ketiadaan blangko.

Liputan6.com, Mataram - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas PMPD-Dukcapil) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H Rusman, menyatakan hingga saat ini blangko pembuatan kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP mash kosong di daerah itu.

"Blangko belum ada. Semua kabupaten/kota kosong," kata Rusman di Mataram, Jumat (10/3/2017) seperti dilansir Antara.

Menurut Rusman, kekosongan blangko E-KTP tidak hanya terjadi di NTB, melainkan di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan, kekosongan blangko E-KTP sudah terjadi sejak bulan September 2016. Sampai sekarang, belum ada kepastian dari Dirjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri perihal kapan blangko E-KTP bisa diterima.

"Informasinya, kekosongan blangko ini karena masih proses tender di pusat. Kalau tidak Maret, April sudah ada," ujarnya

Dia menambahkan, sebagai penggantinya, warga yang akan mengajukan permohonan pembuatan KTP diberi surat keterangan (suket) kependudukan dan berfungsinya sama dengan E-KTP.

"Surat keterangan ini diterbitkan karena tidak ada KTP elektronik, tetapi berfungsi sama seperti KTP elektronik," katanya.

Rusman menyebutkan, jumlah penduduk setempat yang sudah terekam kartu tanda penduduk elektronik mencapai 3.623.098 orang, sementara yang sudah tercetak E-KTP sebanyak 2.977.743 orang.

Rusman menjelaskan, jumlah penduduk NTB yang wajib punya KTP mencapai 3.847.763 orang dari total penduduk 5.198.806 orang. Namun, sebagian besar warga NTB yang wajib KTP belum bisa memperoleh E-KTP karena ketiadaan blangko. Artinya, ada ratusan ribu warga masih harus gigit jari untuk mendapatkan secara fisik E-KTP.

"Masih belum semua bisa tercetak. Karena blangko belum ada," ujarnya.

Menurut Rusman, kekosongan blangko E-KTP tidak hanya terjadi di NTB, melainkan di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan, kekosongan blangko E-KTP sudah terjadi sejak bulan September 2016 dan sampai sekarang belum ada kepastian dari Dirjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, kapan blangko e-KTP bisa diterima.

"Informasinya, kekosongan blangko ini karena masih proses tender di pusat. Kalau tidak Maret, April sudah ada," ujar mantan Kepala Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi NTB itu.

Dia mengatakan, sebagai penggantinya, warga yang akan mengajukan permohonan pembuatan E-KTP diberi surat keterangan (suket) kependudukan dan berfungsinya sama dengan E-KTP.

"Suket ini diterbitkan karena tidak ada KTP elektronik, tetapi berfungsi sama seperti KTP elektronik," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini