Sukses

Top 3: Pengakuan Menghebohkan Gigolo Kelas Atas Kota Semarang

PSK laki-laki atau gigolo di Semarang terbagi dalam tiga kelas.

Liputan6.com, Semarang - Pekerja seks komersial (PSK) laki-laki semakin marak di Kota Semarang. Rata-rata mereka adalah anak-anak muda yang masih sekolah atau kuliah. Lebih banyak lagi adalah anak-anak muda yang sudah tak lagi sekolah.

PSK laki-laki di Semarang terbagi dalam tiga kelas. Pertama adalah mereka yang tak bermodal, mengandalkan akun medsos untuk menawarkan diri. Kelas kedua adalah mereka yang mengiklankan diri di iklan baris jasa pijat surat kabar. 

Sepanjang hari ini, berita tersebut telah menyita banyak perhatian pembaca di Liputan6.com, terutama di kanal Regional, pada Selasa (10/5/2016).

Berita lainnya yang tak kalah diburu adalah tentang vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada tujuh terdakwa kasus kejahatan seksual yang menyebabkan kematian Yuyun (14). Dan satunya lagi tentang gelar perkara kasus pencabulan gadis Manado oleh 19 pria. 

Berikut berita-berita terpopuler yang terangkum dalam Top 3 Regional:

1. Layanan Terlarang PSK Pria Semarang

Film American Gigolo resmi didaur-ulang menjadi serial televisi.

Pekerja seks komersial (PSK) laki-laki menggeliat di Kota Semarang. Pergerakannya sangat samar tidak seperti PSK perempuan yang serba terbuka yang bahkan menjajakan diri di pinggir jalan.

Salah seorang penikmat prostitusi laki-laki bernama Ira (nama samaran) mengatakan pernah mencicipi live show.

Yang dimaksud live show adalah pertunjukan live sex.Para pelanggan diberi keleluasaan untuk melihat secara langsung aksi para PSK laki-laki itu. Adapun yang dijadikan pasangan biasanya seorang PSK juga.

Disebutkan saat ini PSK laki-laki di Semarang semakin banyak. Keberadaan sosial media menjadi salah satu kanal meningkatnya jumlahnya PSK laki-laki.

Untuk yang melayani gay dan transgender, mereka akan menggunakan kata kunci "pijat terapi lemah syahwat". Sementara, mereka yang khusus melayani wanita menggunakan kata kunci "pijat frigiditas tenaga pria".

Selengkapnya...

2. 7 Terdakwa ABG Kasus Yuyun Divonis 10 Tahun Penjara

Yuyun Tak Kembali

 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada tujuh terdakwa kasus kejahatan seksual yang menyebabkan kematian Yuyun (14), warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Heny Faridha selama 90 menit itu, AL, SL, FS, EK, SU, DE dan DH divonis sama atau kumulatif.

Mereka juga dijatuhi hukuman tambahan atau subsider berupa pembinaan sosial selama 6 bulan.

"Ketujuh terdakwa secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana kekerasan seksual yang berakibat hilangnya nyawa korban YY, maka majelis hakim menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun ditambah hukuman pembinaan sosial selama enam bulan," ujar Heny di Curup, Selasa (10/5/2016).

Selengkapnya...

3. Gelar Perkara, Polisi Periksa Gadis Manado Korban Cabul 19 Pria

Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Polda Gorontalo menggelar perkara kasus pencabulan gadis Manado oleh 19 pria, pada Senin malam, 9 Mei 2016.

Dalam gelar perkara tersebut, Polda Sulut dan Gorontalo turut mengundang korban yang datang dengan ditemani orangtuanya.

"Dia diperiksa sejak pukul 24.00 Wita hingga Selasa dini hari. Mungkin untuk melengkapi berkas," ujar sumber di Polda Sulut kepada Liputan6.com, Selasa (10/5/2016).

Dalam jumpa pers itu, Polda Sulut menyatakan tidak menemukan adanya pemerkosaan terhadap korban SC.

Pernyataan itu berbeda dengan pengakuan korban bersama ibunya saat menggelar jumpa pers, akhir pekan lalu. Ibu korban mengungkapkan, setelah anaknya dicekoki narkoba, kemudian digilir oleh 19 pria.

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.