Sukses

PBNU Minta Pemerintah dan DPR Tunda Pilkada 2020

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta menunda pelaksanaan Pilkada 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah, dan DPR RI untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020, demi mencegah penyebaran Covid-19.

Hal ini termuat dalam pernyataan sikap PBNU terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang ditandatangani Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dan Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini, Minggu (20/9/2020).

"Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati. Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya," demikian bunyi pernyataan tersebut.

Adapun, PBNU juga meminta anggaran Pilkada tersebut dialihkan untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 ini.

PBNU melihat anggaran bisa dialihkan menangani krisis kesehatan karena Covid-19. Dan untuk jaring pengaman sosial.

"Meminta untuk merealokasikan anggaran Pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial," demikian.

Selain itu, dalam pernyataan sikap tersebut, PBNU juga melihat Pilkada, banyak madharatnya.

"Selain itu, Nahadlatul Ulama perlu mengingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Kempek Cirebon perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi," demikian.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pernyataan Lengkap

Berikut isi lengkap pernyataan PBNU terhadap pelaksaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19, yang tahapannya masih berjalan hingga sekarang:

Pernyataan Sikap PBNU Terhadap Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

بسم الله الرحمن الرحيم

Mencermati perkembangan penanggulangan pandemi Covid-19, Nahdlatul Ulama membersamai segala ikhtiar, doa dan tawakal guna menanggulangi dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. Upaya pengetatan PSBB perlu didukung tanpa mengabaikan ikhtiar menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi masyarakat.

Nahdlatul Ulama berpendapat bahwa melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al-mâl) masyarakat. Namun karena penularan Covid-19 telah mencapai tingkat darurat, maka prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan.

Di tengah upaya menanggulangi dan memutus rantai penyebaran Covid-19, Indonesia tengah menghadapi agenda politik, yaitu Pilkada serentak di 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota yang puncaknya direncanakan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Sebagaimana lazimnya perhelatan politik, momentum pesta demokrasi selalu identik dengan mobilisasi massa. Kendatipun ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, telah terbukti dalam pendaftaran paslon terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster penularan. Fakta bahwa sejumlah penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta para calon kontestan Pilkada di sejumlah daerah positif terjangkit Covid-19.

Oleh karena itu Nahdlatul Ulama perlu menyampaikan sikap berikut:

1. Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati. Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya;

2. Meminta untuk merealokasikan anggaran Pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial;

3. Selain itu, Nahadlatul Ulama perlu mengingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Kempek Cirebon perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi.

Jakarta, 2 Shafar 1442 H / 20 September 2020 M

والله الموفق إلى أقوم الطريق

ttd

Prof. Dr. KH Said Aqil Siroj, MA.

Ketua Umum

ttd

Dr. Ir. H. Helmy Faishal Zaini

Sekretaris Jenderal

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.